Tim kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan dalam permohonan kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Rabu, (01/04/2026). Foto Humas/IlhamWM

Rabu, 01 April 2026 | 19:01 WIB

Dibaca: 200

PT Gan Wan Solo Perbaiki Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP

JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Gan Wan Solo melalui kuasa hukumnya, menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (01/04/2026). Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak benar.

Timbul Siahaan selaku kuasa PT Gan Wan Solo (Pemohon) menyampaikan sejumlah perbaikan, termasuk penegasan norma yang diuji, yakni Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) huruf b sebagaimana diatur dalam perubahan UU KUP. Perbaikan juga mencakup keseluruhan substansi permohonan, mulai dari bagian awal hingga petitum. Selain itu, Pemohon menyesuaikan uraian terkait kualifikasi kedudukan hukum (legal standing), dengan menegaskan bahwa Direktur berwenang mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan akta pendirian dan akta perubahan.

“Mengenai kualifikasi Pemohon dalam halaman 7 alinea 16 bahwa berdasarkan akte pendirian maupun akte perubahan nomor 06, direktur berwenang mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Dan sudah diperbaiki pada halaman 1 dan halaman 7,” sebut Timbul.

Timbul menjelaskan perbaikan juga dilakukan pada uraian mengenai lima syarat kerugian konstitusional. Dalam permohonan yang telah diperbaiki, Pemohon menegaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, serta mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Penjelasan tersebut telah diuraikan dalam beberapa bagian permohonan untuk memperkuat argumentasi konstitusional Pemohon.

 

“Mengenai lima syarat kerugian konstitusional dijelaskan juga pada Alinea 11, 14, 15, 16 dan 17 Pemohon mempunyai hak konstitusional berdasarkan UUD 1945. Hak Konstitusional tersebut dirugikan bersifat spesifik dan setidak-tidaknya potensial telah dijelaskan juga dalam permohonan,” terangnya.

 


Baca juga:

PT Gan Wan Solo Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP


 

 

Sebagai informasi, pada sidang pendahuluan Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026 di MK pada Rabu (11/3/2026), kuasa hukum Pemohon, Timbul P. Siahaan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam kasus konkret yang dialaminya. Menurutnya, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP dengan alasan formil karena sebelumnya telah mengajukan keberatan materiil terhadap SKP yang dibebankan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menimbulkan ketidakpastian hukum karena membatasi hak wajib pajak untuk mengajukan pembatalan SKP, terutama apabila sebelumnya telah diajukan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi administrasi. Padahal, alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan dapat berbeda, misalnya berkaitan dengan aspek formal penerbitan SKP atau dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pemohon juga menilai pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP melalui Peraturan Menteri Keuangan berpotensi melampaui kewenangan delegasi undang-undang karena tidak hanya mengatur aspek teknis administratif, tetapi juga membatasi hak wajib pajak.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan SKP dapat diajukan sepanjang dasar pengujiannya berbeda atau belum pernah dijadikan alasan dalam keberatan maupun permohonan sebelumnya.

Selain itu, Pemohon juga memohon agar Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP harus tetap menjamin hak wajib pajak dan tidak membatasi pengajuan permohonan yang didasarkan pada alasan hukum yang berbeda.

 

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026