Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (UU Ciptaker) menyampaikan pokok-pokok permohonannya yang berlangsung di ruang sidang panel MK, pada Rabu (11/3/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:31 WIB

Dibaca: 328

PT Gan Wan Solo Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP

JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Gan Wan Solo yang diwakili oleh Susana selaku Direktur,  mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak benar.

Pemohon menilai frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Rabu (11/3/2026) di MK, kuasa hukum Pemohon, Timbul P. Siahaan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam kasus konkret yang dialaminya. Menurutnya, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP dengan alasan formil karena sebelumnya telah mengajukan keberatan materiil terhadap SKP yang dibebankan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ia menjelaskan dalam konsep perpajakan dikenal prinsip taxing power, yaitu kewenangan negara untuk memungut pajak berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Prinsip tersebut menegaskan bahwa pemungutan pajak harus berlandaskan hukum yang jelas, termasuk pengaturan mengenai subjek pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, serta mekanisme upaya hukum bagi wajib pajak.

“Dalam UU Perpajakan diberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk menempuh upaya hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan prinsip legalitas perpajakan harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang,” ujar Timbul.

Menurut Pemohon, praktik di berbagai negara juga menunjukkan bahwa legalitas pungutan pajak harus ditegaskan melalui undang-undang yang disetujui oleh parlemen. Tanpa dasar hukum tersebut, tindakan pemungutan pajak dinilai bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, setiap tindakan administratif dalam pelaksanaan perpajakan, termasuk penyelesaian sengketa pajak, seharusnya memiliki landasan hukum yang jelas pada tingkat undang-undang.

Permohonan ini berawal dari sengketa pajak yang dialami Pemohon terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/207/16/223/21 tertanggal 21 Januari 2021. Pada 17 Juli 2024, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan SKPKB tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP.

Namun, pada 30 Oktober 2024, Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-385/PJ/WPJ.34/2024 mengembalikan permohonan tersebut dengan alasan prosedural berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Merasa tidak memperoleh kepastian hukum, Pemohon kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada 22 November 2024. Dalam gugatannya, Pemohon berpendapat bahwa otoritas pajak seharusnya memberikan keputusan terhadap substansi permohonan pembatalan SKP, bukan sekadar mengembalikan permohonan tersebut.

Namun demikian, Pengadilan Pajak menolak gugatan Pemohon. Majelis menilai tindakan Direktorat Jenderal Pajak yang mengembalikan permohonan pembatalan SKP telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena terhadap SKP tersebut sebelumnya telah diajukan keberatan oleh wajib pajak.

Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menimbulkan ketidakpastian hukum karena membatasi hak wajib pajak untuk mengajukan pembatalan SKP, terutama apabila sebelumnya telah diajukan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi administrasi. Padahal, alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan dapat berbeda, misalnya berkaitan dengan aspek formal penerbitan SKP atau dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pemohon juga menilai pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP melalui Peraturan Menteri Keuangan berpotensi melampaui kewenangan delegasi undang-undang karena tidak hanya mengatur aspek teknis administratif, tetapi juga membatasi hak wajib pajak.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan SKP dapat diajukan sepanjang dasar pengujiannya berbeda atau belum pernah dijadikan alasan dalam keberatan maupun permohonan sebelumnya.

Selain itu, Pemohon juga memohon agar Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP harus tetap menjamin hak wajib pajak dan tidak membatasi pengajuan permohonan yang didasarkan pada alasan hukum yang berbeda.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta Pemohon untuk mempertajam uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami. Menurut ANwar, kerugian yang bersifat individual dan konkret sebagai implementasi norma undang-undang pada dasarnya berada dalam ranah Mahkamah Agung.

“Jadi kalau berkaitan dengan kerugian yang bersifat individual konkret yang merupakan implementasi dari sebuah norma dalam undang-undang itu berada di bawah MA. Oleh karena itu, para Pemohon supaya dipertajam dan dielaborasi kembali bahwa kerugian yang dialami merupakan kerugian konstitusional. Kerugian yang bersifat konkret dapat menjadi pintu masuk untuk menjelaskan kerugian konstitusional,” ujar Anwar.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026