M. Havidz Aima, Pemohon Pengujian UU Guru dan Dosen nampak bersemangat menjelaskan sejumlah yang telah diperbaiki dalam permohonannya dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, Rabu, (11/02/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:10 WIB

Dibaca: 35761

Profesor Emeritus Perbaiki Permohonan Uji Batas Usia Pengabdian Dosen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. M. Havidz Aima (Pemohon) dalam persidangan mengatakan pada bagian kewenangan MK serta kedudukan hukum terdapat perbaikan.

“Dalam perspektif konstitusional sebagaimana dirumuskan secara sistematis dalam posita, penerapan frasa "sampai 70 (tujuh puluh) tahun" sebagai batas usia mutlak telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, sekaligus berpotensi merugikan kepentingan publik, khususnya dalam pengembangan pendidikan tinggi, riset, dan regenerasi ilmuwan nasional,” ujar Havidz di hadapan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Lebih lanjut Havidz mengatakan, berdasarkan pengujian terhadap seluruh batu uji konstitusional yang relevan, Pemohon menyimpulkan bahwa Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Guru dan Dosen, sepanjang dimaknai sebagai penghentian otomatis pengabdian Profesor, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 


Baca juga:

Profesor Emeritus Uji Batas Usia Pengabdian Dosen


 

Sebagai informasi, seorang profesor emeritus, M. Havidz Aima, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ke MK. Ia mempersoalkan ketentuan pembatasan usia pengabdian profesor yang ditetapkan secara mutlak hingga usia 70 tahun. Berlakunya Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen, khususnya frasa "sampai 70 (tujuh puluh) tahun" membatasi pengabdian akademik Pemohon semata-mata karena usia, meskipun Pemohon masih sehat, kompeten, dan dibutuhkan oleh institusi.

Selengkapnya, Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 berbunyi, “Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun."

Menurut Pemohon, pembatasan usia dinilai menghilangkan hak atas pekerjaan semata-mata berdasarkan usia, bukan pada kinerja atau kemampuan aktual seseorang. Atas dasar itu, Pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai penghentian otomatis pekerjaan.

Lebih lanjut, menurut Pemohon, pembatasan berbasis usia tanpa evaluasi objektif atas kapasitas dan kontribusi profesor dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menyimpulkan norma tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai sebagai pembatasan mutlak berbasis usia.

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, Profesor yang berprestasi yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun dapat diperpanjang masa pengabdiannya berdasarkan penilaian okjektif atas prestasi dan kinerja pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kesehatan jasmani dan rohani serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan evaluasi berkala.


Baca juga:

Argumentasi Uji Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Pengabdian Dosen Purnatugas Tidak Jelas


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 39/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.