Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 39/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kamis (29/1). Humas/Bay

Kamis, 29 Januari 2026 | 17:53 WIB

Dibaca: 742

Profesor Emeritus Uji Batas Usia Pengabdian Dosen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang profesor emeritus, M. Havidz Aima, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (29/1/2026).

Pemohon hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Ia mempersoalkan ketentuan pembatasan usia pengabdian profesor yang ditetapkan secara mutlak hingga usia 70 tahun. Berlakunya Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen, khususnya frasa "sampai 70 (tujuh puluh) tahun" membatasi pengabdian akademik Pemohon semata-mata karena usia, meskipun Pemohon masih sehat, kompeten, dan dibutuhkan oleh institusi.

Selengkapnya, Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 berbunyi, “Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun."

Menurut Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 karena berpotensi menghambat kewajiban negara dalam memajukan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Pemohon menyimpulkan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak.

“Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Havidz di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat. 

Menurutnya, pembatasan usia dinilai menghilangkan hak atas pekerjaan semata-mata berdasarkan usia, bukan pada kinerja atau kemampuan aktual seseorang. Atas dasar itu, Pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai penghentian otomatis pekerjaan.

Pemohon juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, penerapan Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 menimbulkan ketidakpastian hukum akibat kebijakan turunan yang tidak konsisten. Dengan demikian, norma tersebut dinilai meniadakan kepastian hukum yang adil.

Lebih lanjut, menurut Pemohon, pembatasan berbasis usia tanpa evaluasi objektif atas kapasitas dan kontribusi profesor dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menyimpulkan norma tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai sebagai pembatasan mutlak berbasis usia.

Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah membentuk norma baru, melainkan memohon penafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) terhadap Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen agar sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, Profesor yang berprestasi yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun dapat diperpanjang masa pengabdiannya berdasarkan penilaian okjektif atas prestasi dan kinerja pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kesehatan jasmani dan rohani serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan evaluasi berkala.

 

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan Pemohon pernah melakukan pengujian permohonan ini dan sudah diputus MK, yaitu Putusan Nomor 226/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan belum lama ini, pada 19 Januari 2026. Dalam putusan ini, MK menyebutkan permohonan tidak jelas atau kabur, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mestinya ini nanti dipelajari betul apa yang menyebabkan permohonan yang kemarin kabur,” kata Enny.

Selain itu, Enny juga menyarankan Pemohon untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Nanti silakan dipelajari berkenaan dengan sistematikanya,” sebut Enny.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat pada Rabu 11 Februari 2026.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 39/PUU-XXIV/2026


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.