Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Rabu (17/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 17 September 2025 | 16:42 WIB

Dibaca: 553

Posita Tak Jelas, Uji UU Perbendaharaan Negara Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 144/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengatakan tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang dimohonkan pengujian UU Perbendaharaan Negara terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 144/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Selain itu, Petitum angka 2 yang dimohonkan Pemohon tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang. Karena itu, Mahkamah menilai alasan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sehingga permohonan tidak dapat diterima.


Baca juga:

Siapa Pihak Ketiga dalam Larangan Penyitaan Aset Negara?

UU Perbendaharaan Negara Dianggap Istimewakan BUMN-BUMD


Sebagai informasi, permohonan ini dimohonkan Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto. Mereka menguji Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang berbunyi, "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan penyelenggaraan tugas pemerintahan."

Para Pemohon mengaku mengalami langsung kerugian konstitusional sebagai bagian dari akibat berlakunya pasal yang diuji. Apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a dalam Pasal 50 UU 1/2004 ditafsirkan mencakup BUMN dan/atau BUMD, maka penafsiran tersebut secara langsung bertentangan dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

Akibat dari penafsiran tersebut, menurut para Pemohon, BUMN dan/atau BUMD akan memperoleh suatu bentuk kekebalan atau imunitas hukum dalam menjalankan aktivitas korporasinya. Hal ini menciptakan perlakuan yang diskriminatif karena menempatkan BUMN dan/atau BUMD pada posisi yang lebih istimewa dibandingkan dengan subjek hukum lainnya.

Pemberlakuan “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 UU 1/2004 yang dimaksudkan terhadap BUMN dan/atau BUMD termasuk dalam penunggakan pembayaran hutang sehingga berpotensi merugikan Para Pemohon yang akan membuat Perusahaan, yang kemudian akan mendapatkan tawaran kerja sama yang berpotensi dapat merugikan maka sesungguhnya telah melanggar hak konstitusi dan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan pengakuan dan jaminan dan dalam bekerja sama harus dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu yang dapat menciptakan ketimpangan kedudukan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, Pasal 50 huruf a, b, c, dan e UU 1/2004 yang dapat memberikan perlindungan kepada Pihak Ketiga dari tindakan hukum tertentu, termasuk penyitaan aset meskipun telah melakukan wanprestasi, berpotensi bertentangan dengan prinsip berkeadilan dan ketimpangan.

Dalam prinsip hukum bisnis, menurut para Pemohon, setiap subjek hukum yang terlibat dalam hubungan kontraktual memiliki hak dan kewajiban yang berimbang. Apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50 UU 1/2004 adalah BUMN dan/atau BUMD, maka BUMN dan/atau BUMD beroperasi dalam lingkungan bisnis dan akan bertransaksi dengan Pemohon, maka seharusnya mereka dapat diperlakukan sama dengan entitas bisnis lainnya, termasuk dalam hal pertanggungjawaban atas kewajiban.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50 huruf a ,b ,c dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "pihak ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025