Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 118/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (12/5/2026). Humas/Bay

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:01 WIB

Dibaca: 851

Petitum Uji Frasa “Pengamatan Hakim” dalam KUHAP Tidak Lazim

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Empat orang mahasiswa dalam Pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 118/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di MK pada Selasa, (12/05/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan petitum angka dua Permohonan Nomor 118/PUU-XXIV/2026 itu merupakan rumusan petitum yang tidak lazim. Menurut Mahkamah, sesuai dengan perumusan Pengujian UU di Mahkamah Pemohon cukup menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Selain itu terdapat ketidaksesuaian penulisan UU.

Berikutnya Mahkamah menilai Pemohon tidak pernah menguraikan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian terhadap Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji. “Posita para Pemohon tidak pernah menguraikan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian dalam menguji norma Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang 20 2025. Pada bahagian posita para Pemohon hanya menggunakan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian,” ujar Saldi.


Baca juga:

Menguji Konstitusionalitas Frasa “Pengamatan Hakim” dalam KUHAP Baru

Perbaikan Permohonan Uji Konstitusionalitas Frasa “Pengamatan Hakim” dalam KUHAP Baru


 

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (8/4/2026) lalu, para Pemohon berpendapat bahwa frasa “pengamatan hakim” tidak memiliki batasan yang jelas, parameter objektif, maupun mekanisme pengujian. Akibatnya, norma tersebut dinilai tidak memenuhi asas lex certa dan due process of law, serta berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam proses pembuktian pidana.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang diskriminasi karena penilaian sangat bergantung pada persepsi masing-masing hakim. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan perkara dengan fakta serupa menghasilkan putusan berbeda, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memperluas kewenangan hakim melampaui fungsi adjudikatif. Hakim dinilai tidak hanya menilai alat bukti, tetapi juga berpotensi menjadi sumber alat bukti itu sendiri, sehingga mengaburkan batas antara fungsi menilai dan membuktikan.

Dari sisi sistem pembuktian, para Pemohon menilai bahwa “pengamatan hakim” tidak memenuhi kriteria alat bukti yang rasional karena tidak bersifat dapat ditelusuri (traceable), diverifikasi (verifiable), dan dipertanggungjawabkan (accountable). Keberadaan norma ini juga dinilai merusak sistem pembuktian pidana yang bersifat tertutup (closed system of evidence).

“Menyatakan frasa "pengamatan hakim" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Harribertus Satori Nabit membacakan petitum dalam persidangan di MK, Kamis (8/4/2026) lalu.

 


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 118/PUU-XXIV/2026