Para Pemohon mengikuti sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kamis (09/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 09 April 2026 | 17:17 WIB

Dibaca: 1306

Menguji Konstitusionalitas Frasa “Pengamatan Hakim” dalam KUHAP Baru

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (8/4/2026). Permohonan Nomor 118/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Harribertus Satori Nabit, Hani Yudina, Muhammad Alif Saputra, dan Yuprianto Waruwu selaku para Pemohon. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

“Menyatakan frasa "pengamatan hakim" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Harribertus Satori Nabit membacakan petitum.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan frasa “pengamatan hakim” yang diatur sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya terkait jaminan kepastian hukum yang adil.

Para Pemohon berpendapat bahwa frasa “pengamatan hakim” tidak memiliki batasan yang jelas, parameter objektif, maupun mekanisme pengujian. Akibatnya, norma tersebut dinilai tidak memenuhi asas lex certa dan due process of law, serta berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam proses pembuktian pidana.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang diskriminasi karena penilaian sangat bergantung pada persepsi masing-masing hakim. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan perkara dengan fakta serupa menghasilkan putusan berbeda, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memperluas kewenangan hakim melampaui fungsi adjudikatif. Hakim dinilai tidak hanya menilai alat bukti, tetapi juga berpotensi menjadi sumber alat bukti itu sendiri, sehingga mengaburkan batas antara fungsi menilai dan membuktikan.

Dalam aspek kekuasaan kehakiman, norma tersebut dinilai mengganggu prinsip independensi dan imparsialitas hakim. Ketiadaan mekanisme pengujian terhadap “pengamatan hakim” dinilai berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak transparan dan tidak dapat diuji oleh para pihak.

Para Pemohon juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman. Mereka menilai bahwa tanpa standar objektif dan mekanisme verifikasi, “pengamatan hakim” dapat mengarah pada penilaian berbasis kesan personal, bukan bukti yang terukur.

Selain itu, pengakuan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti dinilai bertentangan dengan asas audi et alteram partem karena tidak memberikan ruang bagi para pihak untuk menguji atau mengonfrontasi dasar pengamatan tersebut. Hal ini juga dinilai berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah, karena keyakinan hakim dapat terbentuk di luar alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Dari sisi sistem pembuktian, para Pemohon menilai bahwa “pengamatan hakim” tidak memenuhi kriteria alat bukti yang rasional karena tidak bersifat dapat ditelusuri (traceable), diverifikasi (verifiable), dan dipertanggungjawabkan (accountable). Keberadaan norma ini juga dinilai merusak sistem pembuktian pidana yang bersifat tertutup (closed system of evidence).


Pada sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan para Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Sepertinya belum membaca PMK Nomor 7 Tahun 2025. Itu menjadi referensi yang sangat penting di dalam penyusunan permohonan. Nanti tinggal didownload di laman MK,” kata Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 22 April 2026.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 118/PUU-XXIV/2026