Pemohon Prinsipal Hans Karyose mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, Kamis (30/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Dibaca: 589

Petitum Permohonan Uji Perincian Objek Hak Tanggungan Tidak Lazim

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hans Karyose ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (30/10/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum putusan mengatakan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas alasan permohonan atau posita dalam kaitan pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon tidak lengkap menuliskan judul undang-undang yang dimohonkan pengujian, khususnya pada bagian nama undang-undang mulai dari perihal sampai dengan petitum.

Begitu pula mengenai petitum Pemohon yang tidak lazim. Di satu sisi Pemohon meminta adanya pemaknaan yang dimohonkan berupa noma baru. Akan tetapi, pada sisi lain bahwa norma yang dimaknai tersebut tetap dipertahankan secara utuh. Dengan demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 177/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara a quo.


Baca juga:

Mempertegas Perincian Objek Hak Tanggungan

Pemohon Tambah Pasal Pengujian Perincian Objek Hak Tanggungan


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan diajukan Hans Karyose yang berprofesi sebagai pengacara. Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan menyatakan, “Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”.

Pada kasus konkret, berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1090/2006, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Cibinong telah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 126/2007 yang di dalamnya menguraikan tentang sembilan sertifikat tanah. Singkatnya pada 16 April 2012 telah dilakukan lelang dengan Nomor 296/2012 atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sebagai satu paket. Di mana tanah disebutkan nomor sertifikatnya beserta luasnya, sedangkan bangunan tidak disebutkan bangunan apa yang telah dilelang tersebut.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2012 telah dilakukan eksekusi terhadap ke sembilan bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berikut semua mesin pengolahan obat dan barang-barang lainnya beserta 10 mesin-mesin press briket batu bara yang masih dalam ikatan Fiducia dengan Akta Fiducia Nomor 124 tertanggal 27 November 2006.

Menurut Pemohon ketentuan pada norma yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk bangunan dan mesin-mesin Pemohon yang telah ikut dilelang dan dieksekusi secara bersamaan dengan tanah tersebut. Sejatinya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan bangunan pabrik, yang tidak termasuk ke dalam jaminan karena bangunan tersebut adalah milik orang lain namun ikut dieksekusi. Pemohon beranggapan bahwa jika permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah, maka notaris tidak akan melakukan kesalahan serupa dan harus merinci bangunan yang ada di atas tanah yang menyertainya, seperti bangunan pabrik, rumah tinggal, bangunan ruko, bangunan rumah sakit, dan lainnya.

“Kalau tidak dirinci, objek hak tanggungan ini menjadi cacat. Kesepakatan itu sah ada empat syarat, perjanjian di situ telah melanggar undang-undang dan tidak ada kepastian hukum di situ. Di situ krusialnya, sedangkan UU Hak Tanggungan intinya objek tersebut,” jelas Hans dalam sidang perdana perkara ini di MK pada Jumat (10/10/2025).

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Hak Tanggungan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 4: (1), Yang dimaksud dengan Objek Hak Tanggungan adalah tanah, bangunan, benda-benda yang ada diatasnya, dan benda hasil karya lainnya yang merupakan benda tidak bergerak. (2) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah a. Hak Milik b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf (e) “Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai tanah, bangunan, benda-benda yang ada di atasnya, dan benda hasil karya lainnya. Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”.


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025