Hans Karyose, yang berprofesi sebagai pengacara selaku pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan) di ruang sidang panel MK, Jumat (10.10.2025). Foto: Humas/Panji

Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:39 WIB

Dibaca: 500

Mempertegas Perincian Objek Hak Tanggungan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Hans Karyose, yang berprofesi sebagai pengacara mengajukan uji materiil Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Jumat (10/10/2025) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel MK.

Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan menyatakan, “Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”.

Pada kasus konkret, berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1090/2006, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Cibinong telah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 126/2007 yang di dalamnya menguraikan tentang sembilan sertifikat tanah. Singkatnya pada 16 April 2012 telah dilakukan lelang dengan Nomor 296/2012 atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sebagai satu paket. Di mana tanah disebutkan nomor sertifikatnya beserta luasnya, sedangkan bangunan tidak disebutkan bangunan apa yang telah dilelang tersebut.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2012 telah dilakukan eksekusi terhadap ke sembilan bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berikut semua mesin pengolahan obat dan barang-barang lainnya beserta 10 mesin-mesin press briket batu bara yang masih dalam ikatan Fiducia dengan Akta Fiducia Nomor 124 tertanggal 27 November 2006.

Menurut Pemohon ketentuan pada norma yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk bangunan dan mesin-mesin Pemohon yang telah ikut dilelang dan dieksekusi secara bersamaan dengan tanah tersebut. Sejatinya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan bangunan pabrik, yang tidak termasuk ke dalam jaminan karena bangunan tersebut adalah milik orang lain namun ikut dieksekusi. Pemohon beranggapan bahwa jika permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah, maka notaris tidak akan melakukan kesalahan serupa dan harus merinci bangunan yang ada di atas tanah yang menyertainya, seperti bangunan pabrik, rumah tinggal, bangunan ruko, bangunan rumah sakit, dan lainnya.

Dalam praktiknya, apabila bangunan yang ada di atas tanah tersebut tidak dirinci, maka setelah dilakukan pembebanan dalam Hak Tanggungan, debitur bisa saja mengganti bangunan yang semula 10.000 meter persegi diganti dengan bangunan seluas 100 meter persegi dan ini sah secara hukum. Dengan tidak dirincinya objek Hak Tanggungan, maka hal ini secara nyata telah menimbulkan multitafsir dan tidak adanya kepastian hukum dalam APHT yang dibuat oleh notaris PPAT, maupun Sertifikat Hak Tanggungan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau tidak dirinci, objek hak tanggungan ini menjadi cacat. Kesepakatan itu sah ada empat syarat, perjanjian di situ telah melanggar undang-undang dan tidak ada kepastian hukum di situ. Di situ krusialnya, sedangkan UU Hak Tanggungan intinya objek tersebut,” jelas Hans.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”. Penjelasan yang jelas minimal mengenai jenis bangunan beserta luas dan jumlah lantai, terbuat dari bahan apa, jumlah ruangan, nomor Ijin Mendirikan Bangunan, berdiri pada sertifikat nomor berapa, uraian yang jelas mengenai jenis pohon dan jumlahnya, terdapat hasil karya berupa, ukurannya, terbuat dari bahan apa.

Kedudukan Hukum

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan terkait kedudukan hukum Pemohon sebagai WNI dan pengusaha, tetapi penempatannya belum tepat. “Kemudian Pemohon menguraikan panjang dari kedudukan hukum tetapi belum memenuhi ketentuan dalam menguraikan legal standing dalam permohonan ini. kembali uraikan lima parameter itu, berlakunya pasal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945,” jelas  Hakim Kostitusi Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul menjelaskan agar Pemohon perlu mencantumkan dasar hukum kewenangan Mahkamah dalam hierarki UUD NRI Tahun 1945. “Selain itu terkait petitum, coba yang dimohonkan pemaknaan, maka lihat contoh permohonan yang baik itu seperti apa serta pertajam kerugian konstitusionalnya,” jelas Arsul.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon menguraikan pertentangan pasal a quo dengan konstitusi. “Pasal berapa yang dijadikan dasar batu ujinya. Membangun argumentasi secara baik itu penting, sehingga hakim yakin dengan permohonan kerugian konstitusional Pemohon,” terang Saldi.

Pada akhir persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 23 Oktober 2025 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.