

Jumat, 30 Januari 2026 | 03:10
Dilihat : 629JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapkan Ketetapan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI 2025), pada Jumat (30/1/2026). Dalam ketetapan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur karena para Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan dalam sidang pleno di MK.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah melakukan pemanggilan resmi melalui surat Panitera MK serta mengonfirmasi kehadiran Pemohon. Namun hingga sidang dibuka dan dilakukan pemanggilan ulang, para Pemohon tidak juga hadir. Bahkan setelah Mahkamah membuka sidang untuk memastikan kembali kehadiran, para Pemohon tetap tidak hadir hingga sidang berakhir tanpa menyampaikan alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut serta ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 20, 21, dan 22 Januari 2026 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Oleh karena itu, permohonan harus dinyatakan gugur.
Baca juga:
Pemohon Absen Sidang Ihwal Prajurit TNI aktif Duduki Jabatan Sipil
Permohonan ini diajukan oleh lima warga negara, yakni Aradania Larasati Budiman (Pemohon I), Cely Intan Verbena (Pemohon II), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon III), Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon IV), dan Halimatus Sa’diyah (Pemohon V). Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU TNI 2025 yang mengatur pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif. Dalam permohonannya, mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar norma tersebut tidak diterapkan tanpa batasan yang jelas oleh pemegang kekuasaan pemerintahan. Mereka juga berpandangan bahwa pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, membuka kembali ruang praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998, serta menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan bagi warga sipil dan mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.

Para Kuasa Presiden dan DPR saat Sidang Pengucapan Putusan di MK, Jumat (30/1). Humas/Bay

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:10 WIB
Dibaca: 629
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapkan Ketetapan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI 2025), pada Jumat (30/1/2026). Dalam ketetapan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur karena para Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan dalam sidang pleno di MK.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah melakukan pemanggilan resmi melalui surat Panitera MK serta mengonfirmasi kehadiran Pemohon. Namun hingga sidang dibuka dan dilakukan pemanggilan ulang, para Pemohon tidak juga hadir. Bahkan setelah Mahkamah membuka sidang untuk memastikan kembali kehadiran, para Pemohon tetap tidak hadir hingga sidang berakhir tanpa menyampaikan alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut serta ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 20, 21, dan 22 Januari 2026 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Oleh karena itu, permohonan harus dinyatakan gugur.
Baca juga:
Pemohon Absen Sidang Ihwal Prajurit TNI aktif Duduki Jabatan Sipil
Permohonan ini diajukan oleh lima warga negara, yakni Aradania Larasati Budiman (Pemohon I), Cely Intan Verbena (Pemohon II), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon III), Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon IV), dan Halimatus Sa’diyah (Pemohon V). Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU TNI 2025 yang mengatur pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif. Dalam permohonannya, mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar norma tersebut tidak diterapkan tanpa batasan yang jelas oleh pemegang kekuasaan pemerintahan. Mereka juga berpandangan bahwa pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, membuka kembali ruang praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998, serta menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan bagi warga sipil dan mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 279/PUU-XXIII/2025