

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:31
Dilihat : 327JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI 2025). Walakin, para Pemohon tidak hadir dalam persidangan, baik secara luring maupun daring.
“Para pemohon tidak hadir dalam persidangan hari ini,” ujar Suhartoyo sesaat setalah membuka sidang Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh lima warga negara, yakni Aradania Larasati Budiman (Pemohon I), Cely Intan Verbena (Pemohon II), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon III), Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon IV), dan Halimatus Sa’diyah (Pemohon V). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU TNI 2025 yang mengatur pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar norma tersebut tidak diterapkan tanpa batasan yang jelas oleh pemegang kekuasaan pemerintahan.
Para pemohon juga berpandangan bahwa pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil dan membuka kembali ruang praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan bagi warga sipil serta mengganggu fokus dan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.

Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membuka sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Januari 2026 | 17:31 WIB
Dibaca: 327
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI 2025). Walakin, para Pemohon tidak hadir dalam persidangan, baik secara luring maupun daring.
“Para pemohon tidak hadir dalam persidangan hari ini,” ujar Suhartoyo sesaat setalah membuka sidang Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh lima warga negara, yakni Aradania Larasati Budiman (Pemohon I), Cely Intan Verbena (Pemohon II), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon III), Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon IV), dan Halimatus Sa’diyah (Pemohon V). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU TNI 2025 yang mengatur pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar norma tersebut tidak diterapkan tanpa batasan yang jelas oleh pemegang kekuasaan pemerintahan.
Para pemohon juga berpandangan bahwa pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil dan membuka kembali ruang praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan bagi warga sipil serta mengganggu fokus dan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.