Wakil ketua MK Saldi Isra membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara langsung di ruang sidang pleno MK, pada Senin (2/3/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Maret 2026 | 10:28 WIB

Dibaca: 702

Permohonan Uji UU Perbankan dan UU P2SK Tidak Memenuhi Syarat Formil

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian Pasal 238 ayat (4) dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Nomor adalah tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 32/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan Pemohon menyampaikan bukti P1-P6 kepada Mahkamah tetapi tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat bukti permohonan ini tidak dapat disahkan dalam persidangan. Sementara sesuai ketentuan hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan salah satu hal elemeter dalam menilai keterpenuhian syarat formil suatu permohonan.

 


Baca juga:

Warga Gresik Uji UU Perbankan dan UU P2SK


 

 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026 diajukan Rachmad Rofik, seorang warga Gresik. Dia mempersoalkan praktik bunga majemuk tersembunyi, tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban asuransi pelunasan hutang, hak atas informasi dan salinan akta fidusia, serta beban pembuktian terbalik dan status quo asset. Dia menyebut ada ketimpangan luar biasa dalam kontrak baku yang bersifat sepihak antara debitur dan kreditur.

Menurut dia, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perbankan, kepastian hukum hanya terwujud apabila "Pokok Utang" merujuk pada dana riil yang diterima debitur. Praktik memasukkan sisa bunga kontrak lama ke dalam komponen pokok utang baru (Anatocismus) dalam skema top-up adalah manipulasi terminologi yang menciptakan ketidakpastian hukum dan eksploitasi. Ketiadaan larangan tegas dalam UU Perbankan dan UU P2SK menyebabkan negara gagal melindungi warga negara dari praktik finansial yang tidak jujur (unjust and unfair practice).

Tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban asuransi pelunasan hutang dalam UU yang diuji dalam permohonan ini menurut Pemohon melanggar prinsip ekonomi berkeadilan yakni Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Sistem perbankan tidak boleh membiarkan debitur menanggung risiko ekonomi sendirian. Pemohon menekankan asuransi yang dimaksud bukanlah asuransi barang/objek, melainkan asuransi pelunasan hutang (Credit Insurance).

Kemudian ketiadaan kewajiban bagi kreditur untuk menyerahkan salinan akta fidusia dan sertifikat fidusia secara otomatis kepada debitur membuat debitur berada dalam posisi buta hukum. Hal ini merupakan pengabaian terhadap hak atas informasi dan jaminan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Beban pembuktian terbalik dan status quo aset, dalam sengketa konsumen, kreditur sebagai pihak yang memiliki sistem akuntansi wajib menerapkan beban pembuktian terbalik atas rincian tagihan. Selain itu, jaminan harus dinyatakan status quo (dilarang dieksekusi) secara otomatis apabila sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri guna menjamin martabat hukum.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 238 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Segala bentuk klausul baku yang mengandung praktik penggabungan bunga menjadi pokok utang (Anatocismus) atau yang memberikan wewenang eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan adalah batal demi hukum dan PUSK wajib mengembalikan posisi utang nasabah ke dana riil yang diterima." Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam memberikan kredit atau pembiayaan, Bank Umum wajib memberikan salinan kontrak perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia kepada Debitur secara transparan, serta wajib menyertakan Asuransi Pelunasan Hutang (Credit Life Insurance) yang bersifat membebaskan Debitur dari sisa kewajiban tanpa adanya hak penagihan kembali (subrogasi) dari pihak manapun, apabila biaya premi/pertanggungan tersebut dibebankan kepada Debitur.”

Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 236 ayat (1) UU 4 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Prinsip kehati-hatian wajib dimaknai termasuk larangan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan untuk melakukan penggabungan komponen bunga berjalan menjadi pokok utang baru (Anatocismus) dalam skema restrukturisasi atau top-up, serta larangan melakukan tindakan eksekusi jaminan selama objek jaminan tersebut sedang dalam proses sengketa di pengadilan.”

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 32/PUU-XXIV/2026