

Selasa, 27 Januari 2026 | 10:20
Dilihat : 274JAKARTA, HUMAS MKRI – Rachmad Rofik, seorang wiraswasta yang berdomisili di Gresik mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang ditulis 3 halaman itu, Rachmad mempersoalkan praktik bunga majemuk tersembunyi, tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban asuransi pelunasan hutang, hak atas informasi dan salinan akta fidusia, serta beban pembuktian terbalik dan status quo asset.
“Praktik bunga majemuk tersembunyi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” ujar Rofik dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (27/1/2026) yang diikutinya secara daring.
Dia melanjutkan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perbankan, kepastian hukum hanya terwujud apabila "Pokok Utang" merujuk pada dana riil yang diterima debitur. Praktik memasukkan sisa bunga kontrak lama ke dalam komponen pokok utang baru (Anatocismus) dalam skema top-up adalah manipulasi terminologi yang menciptakan ketidakpastian hukum dan eksploitasi. Ketiadaan larangan tegas dalam UU Perbankan dan UU P2SK menyebabkan negara gagal melindungi warga negara dari praktik finansial yang tidak jujur (unjust and unfair practice).
Tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban asuransi pelunasan hutang dalam UU yang diuji dalam permohonan ini menurut Pemohon melanggar prinsip ekonomi berkeadilan yakni Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Sistem perbankan tidak boleh membiarkan debitur menanggung risiko ekonomi sendirian. Pemohon menekankan asuransi yang dimaksud bukanlah asuransi barang/objek, melainkan asuransi pelunasan hutang (Credit Insurance).
Kemudian ketiadaan kewajiban bagi kreditur untuk menyerahkan salinan akta fidusia dan sertifikat fidusia secara otomatis kepada debitur membuat debitur berada dalam posisi buta hukum. Hal ini merupakan pengabaian terhadap hak atas informasi dan jaminan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
Beban pembuktian terbalik dan status quo aset, dalam sengketa konsumen, kreditur sebagai pihak yang memiliki sistem akuntansi wajib menerapkan beban pembuktian terbalik atas rincian tagihan. Selain itu, jaminan harus dinyatakan status quo (dilarang dieksekusi) secara otomatis apabila sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri guna menjamin martabat hukum.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai: "Wajib menyertakan Asuransi Pelunasan Hutang yang secara otomatis melunasi sisa kewajiban debitur saat terjadi risiko kegagalan bayar tanpa hak penagihan kembali (subrogasi) kepada debitur." Kemudian meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 236 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, "Dilarang memasukkan komponen bunga kontrak lama ke dalam pokok utang baru (top-up); Kreditur wajib menyerahkan Salinan Akta Fidusia kepada debitur paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran; Kreditur wajib menerapkan beban pembuktian terbalik atas rincian tagihan; dan Dilarang melakukan tindakan eksekusi selama objek jaminan sedang dalam proses sengketa hokum di Pengadilan Negeri (Status Qui demi hukum).”, Serta menyatakan setiap perjanjian kredit yang melanggar poin-poin di atas adalah batal demi hukum.
Permohonan Tidak Lazim
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Ridwan melihat permohonan yang hanya terdiri dari 3 halaman ini tidak lazim. Sebab, ada panduan untuk menyusun permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Beberapa bagian yang mungkin agak masih kurang sekali Saudara ini, misalnya di struktur dan formal, ini tadi belum sesuai,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Rachmad Rofik selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara daring menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sdainga pendahuluan, pada Selasa (27/1/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:20 WIB
Dibaca: 274
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rachmad Rofik, seorang wiraswasta yang berdomisili di Gresik mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang ditulis 3 halaman itu, Rachmad mempersoalkan praktik bunga majemuk tersembunyi, tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban asuransi pelunasan hutang, hak atas informasi dan salinan akta fidusia, serta beban pembuktian terbalik dan status quo asset.
“Praktik bunga majemuk tersembunyi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” ujar Rofik dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (27/1/2026) yang diikutinya secara daring.
Dia melanjutkan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perbankan, kepastian hukum hanya terwujud apabila "Pokok Utang" merujuk pada dana riil yang diterima debitur. Praktik memasukkan sisa bunga kontrak lama ke dalam komponen pokok utang baru (Anatocismus) dalam skema top-up adalah manipulasi terminologi yang menciptakan ketidakpastian hukum dan eksploitasi. Ketiadaan larangan tegas dalam UU Perbankan dan UU P2SK menyebabkan negara gagal melindungi warga negara dari praktik finansial yang tidak jujur (unjust and unfair practice).
Tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban asuransi pelunasan hutang dalam UU yang diuji dalam permohonan ini menurut Pemohon melanggar prinsip ekonomi berkeadilan yakni Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Sistem perbankan tidak boleh membiarkan debitur menanggung risiko ekonomi sendirian. Pemohon menekankan asuransi yang dimaksud bukanlah asuransi barang/objek, melainkan asuransi pelunasan hutang (Credit Insurance).
Kemudian ketiadaan kewajiban bagi kreditur untuk menyerahkan salinan akta fidusia dan sertifikat fidusia secara otomatis kepada debitur membuat debitur berada dalam posisi buta hukum. Hal ini merupakan pengabaian terhadap hak atas informasi dan jaminan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
Beban pembuktian terbalik dan status quo aset, dalam sengketa konsumen, kreditur sebagai pihak yang memiliki sistem akuntansi wajib menerapkan beban pembuktian terbalik atas rincian tagihan. Selain itu, jaminan harus dinyatakan status quo (dilarang dieksekusi) secara otomatis apabila sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri guna menjamin martabat hukum.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai: "Wajib menyertakan Asuransi Pelunasan Hutang yang secara otomatis melunasi sisa kewajiban debitur saat terjadi risiko kegagalan bayar tanpa hak penagihan kembali (subrogasi) kepada debitur." Kemudian meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 236 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, "Dilarang memasukkan komponen bunga kontrak lama ke dalam pokok utang baru (top-up); Kreditur wajib menyerahkan Salinan Akta Fidusia kepada debitur paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran; Kreditur wajib menerapkan beban pembuktian terbalik atas rincian tagihan; dan Dilarang melakukan tindakan eksekusi selama objek jaminan sedang dalam proses sengketa hokum di Pengadilan Negeri (Status Qui demi hukum).”, Serta menyatakan setiap perjanjian kredit yang melanggar poin-poin di atas adalah batal demi hukum.
Permohonan Tidak Lazim
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Ridwan melihat permohonan yang hanya terdiri dari 3 halaman ini tidak lazim. Sebab, ada panduan untuk menyusun permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Beberapa bagian yang mungkin agak masih kurang sekali Saudara ini, misalnya di struktur dan formal, ini tadi belum sesuai,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.