Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 46/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Senin (16/3/2026). Humas/Bay

Senin, 16 Maret 2026 | 10:55 WIB

Dibaca: 1750

Permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU Ditolak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 46/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahkamah telah mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mengatur perihal tata cara pemuatan daftar pembagian yang dimuat dalam surat kabar dan tenggang waktu penyediaan daftar pembagian harta pailit terhitung sejak diumumkannya daftar pembagian oleh kurator dalam surat kabar.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 46/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ridwan menjelaskan tenggang waktu penyediaan daftar pembagian sebagaimana dimaksud Pasal 192 ayat (2) UU 37/2004 merujuk pada jangka waktu lima hari yang digunakan untuk mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (3) UU 37/2004 diatur perihal mulai berlakunya tenggang waktu penyediaan daftar pembagian tersebut yakni pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya. Artinya, pengaturan perihal mulai berlakunya tenggang waktu lima hari dalam penyediaan daftar pembagian ini berbeda dengan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 UU 37/2004 yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

Apabila kreditor tidak setuju dengan pembagian harta pailit sebagaimana diumumkan dalam daftar pembagian tersebut, maka berdasarkan Pasal 193 UU 37/2004 para kreditor dapat mengajukan upaya hukum perlawanan atas daftar pembagian yang dapat diajukan melalui surat keberatan kepada pengadilan selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 192 ayat (1) UU 37/2004. Jika dalam tenggang waktu tersebut para kreditor tidak ada yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat.

“Dengan demikian, fakta hukum a quo menunjukkan bahwa dengan struktur pengaturan yang saling berkaitan antarpasal demikian, rumusan Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian a quo menjadi norma yang bersifat khusus dan bersifat kontekstual yang dalam penerapannya harus dipahami secara utuh dan komprehensif,” tutur Ridwan.

Selain itu, para Pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 192 ayat (2) UU 37/2004 yang mengatur perihal penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu dimaknai menjadi sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis dari kurator kepada kreditor dan debitor serta sejak diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004. Berkenaan dengan pemaknaan itu, menurut Mahkamah, mekanisme penyediaan daftar pembagian harta pailit dengan tenggang waktu sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004 yang terhitung sejak diumumkan dalam surat kabar oleh kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (2) UU 37/2004 merupakan suatu bentuk perintah untuk memenuhi asas publisitas yang pada hakikatnya memiliki tujuan agar publik/pihak yang berkepentingan khususnya para kreditor dapat mengetahui tentang adanya penyediaan daftar pembagian harta pailit untuk menjadi landasan bagi para kreditor dianggap telah mengetahui adanya daftar pembagian yang di dalamnya memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk di dalamnya upah kurator, nama kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada kreditor.

Karena itu, jika rumusan dalam petitum permohonan para Pemohon diterapkan atau dirumuskan secara eksplisit sehingga penghitungan tenggang waktu penyediaan daftar pembagian menjadi "sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis dari kurator kepada kreditor dan debitor serta diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)" maka rumusan tersebut bukan saja merupakan bentuk pergeseran dari pengejawantahan asas publisitas, namun juga merupakan suatu bentuk pemberian tugas/kewenangan tambahan kepada para kurator untuk menyampaikan daftar pembagian secara langsung kepada kreditor dan debitor, yang menurut Mahkamah justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, apabila Mahkamah mengakomodir penambahan mekanisme penyerahan daftar pembagian secara langsung oleh kurator kepada kreditor dan debitor sebagaimana rumusan norma yang dimohonkan para Pemohon, maka akan berpotensi menimbulkan kesulitan atau hambatan dalam implementasinya.

Hal ini salah satunya dikarenakan dalam hal terdapat putusan pailit yang berkaitan dengan jumlah kreditor yang banyak dengan domisil yang berbeda-beda dan saling berjauhan, maka akan menimbulkan kesulitan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum berkenaan dengan subjek hukum yang harus menyampaikan penyediaan daftar pembagian secara tertulis dimaksud serta tanda bukti apa yang dapat menjadi alat bukti bahwa penyampaian penyediaan daftar pembagian secara tertulis tersebut sudah benar-benar telah sampai kepada para kreditor dan debitor, sehingga tenggang waktu mengajukan perlawanan oleh kreditor dihitung sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis oleh kreditor dan debitor.

Ridwan melanjutkan, di samping itu, kesulitan lain yang dapat muncul adalah jika penyampaian penyediaan daftar pembagian secara tertulis sebagaimana dimohonkan para Pemohon tersebut tidak bertemu dengan kreditor/kuasa hukumnya dan/atau debitor/kuasa hukumnya secara langsung, sehingga tidak jelasnya tanda bukti penyampaian penyediaan daftar pembagian secara tertulis dimaksud harus dituangkan sebagai bukti bahwa penyampaian tersebut secara sah telah dapat dijadikan ukuran batas waktu jika akan diajukan perlawanan. Perintah penyediaan daftar pembagian harta pailit oleh kurator dalam tenggang waktu tertentu yang diumumkan oleh kurator dalam surat kabar sebagaimana diatur Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004 tidak dapat dianggap sebagai bentuk perlakuan diskriminatif dan upaya menghambat para kreditor in casu para Pemohon untuk memperoleh hak atass upah yang layak dan proporsional dalam suatu hubungan kerja.

“Norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon pada dasarnya justru telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan mekanisme yang harus dipenuhi oleh para kreditor sebagai salah satu syarat formil dalam melakukan upaya perlawanan untuk mempertahankan haknya melalui pengajuan perlawanan atas daftar pembagian harta pailit,” tutur Ridwan.


Baca juga
Uji UU Kepailitan dan PKPU, Buruh Tuntut Pembayaran Upah Terhutang Didahulukan
Upah dan Pesangon Belum Dibayar, Para Buruh Uji UU Kepailitan dan PKPU


Sebagai informasi, para Pemohon permohonan ini di antaranya Sutikno, Rislani, Muchammad Solechuddin, Mochamad Farziq, Slamet Wahyudi, Alimah Hariyani, Prins Barin Agus Suryaman, Evi Sudarmini, Siti Anisah, dan Saudah. Mereka mengajukan permohonan ini karena norma yang diuji memberikan pembatasan waktu lima hari kalander untuk para Pemohon melayangkan keberatan atas ketidaksesuaian dengan daftar piutang yang telah diajukan sejak diumumkan daftar pembagian boedel pailit oleh kurator.

Sementara, menurut para Pemohon, kurator dalam penyediaan pembagian boedel tidak sesuai proporsionalitas pembagian pembayaran upah para Pemohon beserta karyawan sebanyak 4.800 orang. Para Pemohon mengaku telah mengajukan tagihan upah dan THR lebih dari Rp 86 miliar, sedangkan diakui oleh Kurator hanya sebesar Rp 51 miliar yang tertuang dalam daftar piutang tetap. Upah, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) para Pemohon beserta karyawan lainnya tidak dibayar oleh perusahaan dalam rentang waktu Oktober 2021 sampai Februari 2022.

Para Pemohon ingin pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur sehingga pengajuan keberatan daftar pembagian boedel seharusnya lebih dari lima hari kalender sebagaimana yang diatur dalam norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan ini. Mereka menilai, pemberlakuan jangka waktu lima hari merupakan tenggat waktu yang sangat singkat dapat merugikan kreditur preferen dan konkuren dalam mengajukan keberatan daftar pembagian. Sebab, terdapat risiko hukum ketika pengajuan keberatan daftar pembagian telah lewat waktu lima hari kelender sejak diumumkan di surat kabar, maka batas waktu pengajuan keberatan daftar pembagian telah lewat waktu dan daftar pembagian menjadi mengkiat kepada para kreditur.

Selengkapnya, Pasal 192 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).” Pasal 192 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis dari kurator kepada kreditur dan debitur serta diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)”. Selain itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 192 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis dari kurator kepada kreditur dan debitur serta diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 46/PUU-XXIV/2026