(Kanan-kiri) Ahmad Yani, ⁠Sri Sugeng Pujiadmiko dan ⁠Suryono Pane selaku kuasa hukum permohonan pengujian Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyampaikan perbaikan permohonan, pada Senin 923/2/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 23 Februari 2026 | 14:18 WIB

Dibaca: 1536

Uji UU Kepailitan dan PKPU, Buruh Tuntut Pembayaran Upah Terhutang Didahulukan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sepuluh orang buruh menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Para Pemohon ingin pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur sehingga pengajuan keberatan daftar pembagian boedel seharusnya lebih dari lima hari kalender sebagaimana yang diatur dalam norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan ini.

“Karena terdapat risiko hukum ketika pengajuan keberatan daftar pembagian telah lewat waktu lima hari kalender sejak diumumkan di surat kabar, maka batas waktu pengajuan keberatan daftar pembagian telah lewat waktu dan daftar pembagian menjadi mengikat kepada para kreditur,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Sri Sugeng Pujiamiko dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 46/PUU-XXIV/2026 pada Senin (23/2/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dia menjelaskan, pemberlakuan norma jangka waktu lima kalender untuk pengajuan keberatan daftar pembagian boedel dalam kualifikasi pemberlakuan norma yang tidak realistis, sangat singkat dan tidak lazim, karena jangka waktu lima hari kelender tidak cukup bagi Para Pemohon selaku kreditur preferen untuk mempelajari, menghitung, dan mengajukan keberatan daftar pembagian boedel dimaksud. Menurut mereka, pada umumnya konteks pemberlakuan jangka waktu keberatan dalam hukum acara perdata atau administrasi biasanya menggunakan hitungan hari kerja atau memiliki tenggat waktu yang lebih panjang, misalnya tujuh hari atau 14 hari.

Karenanya, mereka menilai, pemberlakuan jangka waktu lima hari merupakan tenggat waktu yang sangat singkat dapat merugikan kreditur preferen dan konkuren dalam mengajukan keberatan daftar pembagian. Sebab, terdapat risiko hukum ketika pengajuan keberatan daftar pembagian telah lewat waktu lima hari kelender sejak diumumkan di surat kabar, maka batas waktu pengajuan keberatan daftar pembagian telah lewat waktu dan daftar pembagian menjadi mengkiat kepada para kreditur.

Selengkapnya, Pasal 192 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).” Pasal 192 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Sementara, kedudukan para Pemohon dalam kepailitan sebagai kreditur preferen yang penghitungan pembagian boedel pailit dilakukan setelah pembagian kepada bank selaku kreditur separatis, maka dalam setiap pembagian boedel pailit pihak bank selalu didahulukan dari para Pemohon selaku buruh dalam memperoleh sisa pembagian boedel dari bank. Karena itu, upaya keberatan daftar pembagian boedel itulah menjadi kesempatan kaum buruh untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya untuk hidup layak berdasarkan asas pari passu pro rata parte.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis dari kurator kepada kreditur dan debitur serta diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)”. Selain itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 192 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis dari kurator kepada kreditur dan debitur serta diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.


Baca juga: Upah dan Pesangon Belum Dibayar, Para Buruh Uji UU Kepailitan dan PKPU


Para Pemohon permohonan ini di antaranya Sutikno, Rislani, Muchammad Solechuddin, Mochamad Farziq, Slamet Wahyudi, Alimah Hariyani, Prins Barin Agus Suryaman, Evi Sudarmini, Siti Anisah, dan Saudah. Mereka mengajukan permohonan ini karena norma yang diuji memberikan pembatasan waktu lima hari kalander untuk para Pemohon melayangkan keberatan atas ketidaksesuaian dengan daftar piutang yang telah diajukan sejak diumumkan daftar pembagian boedel pailit oleh kurator.

Sementara, menurut para Pemohon, kurator dalam penyediaan pembagian boedel tidak sesuai proporsionalitas pembagian pembayaran upah para Pemohon beserta karyawan sebanyak 4.800 orang. Para Pemohon mengaku telah mengajukan tagihan upah dan THR lebih dari Rp 86 miliar, sedangkan diakui oleh Kurator hanya sebesar Rp 51 miliar yang tertuang dalam daftar piutang tetap. Upah, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) para Pemohon beserta karyawan lainnya tidak dibayar oleh perusahaan dalam rentang waktu Oktober 2021 sampai Februari 2022.(*)

 

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 46/PUU-XXIV/2026