

Senin, 25 Mei 2026 | 07:46
Dilihat : 256JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan gugur. Sidang pengucapan Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon melalui aplikasi pesan whatsapp menyatakan tidak dapat hadir tanpa mengemukakan alasan ketidakhadiran tersebut, “Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut menunjukan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohona a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan,” terang Suhartoyo membacakan Ketetapan Mahkamah.
Baca juga: Lima Mahasiswa Tak Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji UU ITE
Sebagai informasi, lima mahasiswa yang menguji secara materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 pada Senin (18/5/2026). Kelima mahasiswa tersebut, yakni Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad
Dalam permohonannya para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena beranggapan norma tersebut menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam atau multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus yang serupa. Pemohon dalam dalilnya mengatakan norma yang diuji tidak memiliki kepastian batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Keadaan tersebut dalam permohonannya membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 163/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Senin (25/5/2026). Humas/Bay

Senin, 25 Mei 2026 | 14:46 WIB
Dibaca: 256
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan gugur. Sidang pengucapan Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon melalui aplikasi pesan whatsapp menyatakan tidak dapat hadir tanpa mengemukakan alasan ketidakhadiran tersebut, “Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut menunjukan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohona a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan,” terang Suhartoyo membacakan Ketetapan Mahkamah.
Baca juga: Lima Mahasiswa Tak Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji UU ITE
Sebagai informasi, lima mahasiswa yang menguji secara materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 pada Senin (18/5/2026). Kelima mahasiswa tersebut, yakni Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad
Dalam permohonannya para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena beranggapan norma tersebut menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam atau multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus yang serupa. Pemohon dalam dalilnya mengatakan norma yang diuji tidak memiliki kepastian batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Keadaan tersebut dalam permohonannya membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 163/PUU-XXIV/2026