

Senin, 18 Mei 2026 | 08:14
Dilihat : 647JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa yang menguji secara materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026. Kelima mahasiswa tersebut, yakni Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) ini, para Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh petugas persidangan. Terhadap hal ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis panel Hakim Konstitusi mengatakan Pemohon tidak serius dengan permohonannya.
“Pemohon sudah kita panggil secara patut, dan sudah kita jadwalkan, dan ternyata sampai sidang pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak muncul di persidangan, dengan demikian permohonan ini para Pemohonnya bisa dikategorikan tidak serius untuk mengajukan permohonan. Dan oleh karena itu kami panel akan menyampaikan ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Saldi.
Sebagai informasi, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena beranggapan norma tersebut menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam atau multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus yang serupa. Pemohon dalam dalilnya mengatakan norma yang diuji tidak memiliki kepastian batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Keadaan tersebut dalam permohonannya membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026

Majelis hakim konstitusi memimpin persidangan pengujian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),tanpa di hadiri oleh para pemohon. Senin (18/5/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB
Dibaca: 647
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa yang menguji secara materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026. Kelima mahasiswa tersebut, yakni Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) ini, para Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh petugas persidangan. Terhadap hal ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis panel Hakim Konstitusi mengatakan Pemohon tidak serius dengan permohonannya.
“Pemohon sudah kita panggil secara patut, dan sudah kita jadwalkan, dan ternyata sampai sidang pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak muncul di persidangan, dengan demikian permohonan ini para Pemohonnya bisa dikategorikan tidak serius untuk mengajukan permohonan. Dan oleh karena itu kami panel akan menyampaikan ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Saldi.
Sebagai informasi, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena beranggapan norma tersebut menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam atau multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus yang serupa. Pemohon dalam dalilnya mengatakan norma yang diuji tidak memiliki kepastian batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Keadaan tersebut dalam permohonannya membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026