

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:11
Dilihat : 1690JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 93/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (17/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dari menyebutkan bahwa setelah Mahkamah mempelajari serta mencermati secara saksama dalil permohonan Pemohon, ternyata isu konstitusional yang didalilkan Pemohon memiliki esensi yang sama dengan persoalan konstitusional norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang dimohonkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
Sekalipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya, namun karena secara substansi permohonan Pemohon pada hakikatnya sama, Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian pertimbangan hukumnya.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arsul.
Baca juga:
Tindakan Pejabat Kepolisian “Menurut Penilaiannya Sendiri” Rawan Disalahgunakan
Pemohon Perbaiki Uji Tindakan Pejabat Kepolisian “Menurut Penilaiannya Sendiri”
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (18/6/2025) Arista Hidayatul Rahmansyah (Pemohon) menyatakan keberlakuan Pasal 18 (1) UU Polri sangat rawan disalahgunakan oleh oknum Kepolisian, bahkan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian dalam melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan dalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
“Frasa ‘menurut penilaiannya sendiri’ yang ada pada norma a quo membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan kewenangan sesukanya. Di samping itu, Pasal ini bisa saja digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elite penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi,” jelas Arista dari Ruang Sidang Panel MK.
Di samping itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri ini tidak terdapat penjelasan dalam batang tubuh maupun penjelasan undang-undang mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, sehingga membuka ruang interpretasi subjektif oleh aparat di lapangan. Hal ini melanggar prinsip lex certa, yaitu hukum harus ditulis dan dirumuskan secara jelas, yang merupakan bagian dari asas negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tanpa pembatasan normatif, aparat dapat menyatakan suatu situasi sebagai “kepentingan umum” hanya berdasar pada ketakutan, kekhawatiran, atau praduga subjektif, bukan pada parameter hukum yang dapat diuji secara objektif. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga, di mana tindakan pembatasan hak-hak warga tidak dapat dilawan secara hukum karena tidak ada standar yang jelas.
Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ayat (1) “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayudhita Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 93/PUU-XXIII/2025

Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pengucapan putusan Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berlangsung diruang sidang pleno MK, Kamis (17/7/2025). Foto: Humas/Ifa

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:11 WIB
Dibaca: 1690
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 93/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (17/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dari menyebutkan bahwa setelah Mahkamah mempelajari serta mencermati secara saksama dalil permohonan Pemohon, ternyata isu konstitusional yang didalilkan Pemohon memiliki esensi yang sama dengan persoalan konstitusional norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang dimohonkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
Sekalipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya, namun karena secara substansi permohonan Pemohon pada hakikatnya sama, Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian pertimbangan hukumnya.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arsul.
Baca juga:
Tindakan Pejabat Kepolisian “Menurut Penilaiannya Sendiri” Rawan Disalahgunakan
Pemohon Perbaiki Uji Tindakan Pejabat Kepolisian “Menurut Penilaiannya Sendiri”
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (18/6/2025) Arista Hidayatul Rahmansyah (Pemohon) menyatakan keberlakuan Pasal 18 (1) UU Polri sangat rawan disalahgunakan oleh oknum Kepolisian, bahkan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian dalam melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan dalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
“Frasa ‘menurut penilaiannya sendiri’ yang ada pada norma a quo membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan kewenangan sesukanya. Di samping itu, Pasal ini bisa saja digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elite penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi,” jelas Arista dari Ruang Sidang Panel MK.
Di samping itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri ini tidak terdapat penjelasan dalam batang tubuh maupun penjelasan undang-undang mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, sehingga membuka ruang interpretasi subjektif oleh aparat di lapangan. Hal ini melanggar prinsip lex certa, yaitu hukum harus ditulis dan dirumuskan secara jelas, yang merupakan bagian dari asas negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tanpa pembatasan normatif, aparat dapat menyatakan suatu situasi sebagai “kepentingan umum” hanya berdasar pada ketakutan, kekhawatiran, atau praduga subjektif, bukan pada parameter hukum yang dapat diuji secara objektif. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga, di mana tindakan pembatasan hak-hak warga tidak dapat dilawan secara hukum karena tidak ada standar yang jelas.
Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ayat (1) “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayudhita Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 93/PUU-XXIII/2025
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXIII/2025