Arista Hidayatul Rahmansyah saat sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (1/7/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:16 WIB

Dibaca: 868

Pemohon Perbaiki Uji Tindakan Pejabat Kepolisian “Menurut Penilaiannya Sendiri”

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Selasa (1/7/2025). Permohonan Perkara Nomor 93/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah.

Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon. Dalam persidangan, Arista menyebutkan pokok-pokok perbaikan permohonannya, di antaranya kewenangan MK; kedudukan hukum Pemohon; dan petitum permohonan.

“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai: ayat (1) “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum,” ucap Pemohon yang berprofesi sebagai seorang Advokat yang sering melakukan pendampingan terhadap klien, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan ini, saat membacakan petitum perbaikan permohonannya.



Baca juga:

Tindakan Pejabat Kepolisian “Menurut Penilaiannya Sendiri” Rawan Disalahgunakan


Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (18/6/2025) Arista Hidayatul Rahmansyah (Pemohon) menyatakan keberlakuan Pasal 18 (1) UU Polri sangat rawan disalahgunakan oleh oknum Kepolisian, bahkan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian dalam melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan dalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) UU Polri.

“Frasa ‘menurut penilaiannya sendiri’ yang ada pada norma a quo membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan kewenangan sesukanya. Di samping itu, Pasal ini bisa saja digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elite penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi,” jelas Arista dari Ruang Sidang Panel MK.

Di samping itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri ini tidak terdapat penjelasan dalam batang tubuh maupun penjelasan undang-undang mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, sehingga membuka ruang interpretasi subjektif oleh aparat di lapangan. Hal ini melanggar prinsip lex certa, yaitu hukum harus ditulis dan dirumuskan secara jelas, yang merupakan bagian dari asas negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tanpa pembatasan normatif, aparat dapat menyatakan suatu situasi sebagai “kepentingan umum” hanya berdasar pada ketakutan, kekhawatiran, atau praduga subjektif, bukan pada parameter hukum yang dapat diuji secara objektif. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga, di mana tindakan pembatasan hak-hak warga tidak dapat dilawan secara hukum karena tidak ada standar yang jelas.

Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ayat (1) “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.”

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayudhita Marsaulina.