Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026, Senin (13/7). Humas/Bay

Senin, 13 Juli 2026 | 16:11 WIB

Dibaca: 491

Permohonan Uji Proses Perubahan UU Polri Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan uji formil Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Senin (13/7/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin (Pemohon I), Singgih Tomi Gumilang (Pemohon II), dan Kharisma Jomenta Surbakti (Pemohon III) ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Namun, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ini, Kharisma menyatakan melakukan penarikan permohonannya. “Alasannya sesuai masukan hakim yang lalu, maka terkait dengan ketentuan 45 hari seusai keluarnya lembaran negaranya, kami kecepatan dalam pengajuan permohonannya,” sampai Kharisma.

Atas konfirmasi tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan akan melaporkan permohonan pencabutan permohonan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Akan kami laporkan dalam RPH bagaimana nantinya sikap Mahkamah,” jelas Ketua MK Suhartoyo.


Baca juga:

Proses Perubahan UU Polri Dinilai Tidak Memenuhi Asas Partisipasi Bermakna


Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa (30/6/2026) lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas proses pembentukan perubahan UU Polri. Kharisma Jomenta Subakti dalam persidangan menyatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945;  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025. Para Pemohon menilai pengesahan perubahan UU Polri bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

Atas dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pembentukan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026