

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:09
Dilihat : 1753JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji formil Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (30/6/2026) di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin (Pemohon I), Singgih Tomi Gumilang (Pemohon II), dan Kharisma Jomenta Surbakti (Pemohon III). Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas proses pembentukan perubahan UU Polri.
Kharisma Jomenta Subakti dalam persidangan menyatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025. Para Pemohon menilai pengesahan perubahan UU Polri bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
“Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020, tanggal 25 November 2021 telah secara terang mengamanatkan DPR dan Presiden untuk mengejawantahkan meaningful participation dalam setiap pembentukan undang-undang. Partisipasi yang bermakna meliputi pemenuhan hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Namun demikian, lima tahun setelah amanat konstitusional tersebut digaungkan, DPR dan Presiden tetap tidak mengacuhkannya, termasuk pada proses pembentukan perubahan undang-undang yang diujikan dalam perkara a quo,” sampai Kharisma.
Atas dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pembentukan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan Dianggap Prematur
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengingatkan bahwa norma yang diujikan telah diundangkan pada 17 Juni 2026, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada saat perbaikan permohonan. “Secara definitif telah ada nomor dari perubahan undang-undang ini dan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026 maka sangat mungkin diajukan uji formil. Namun, permohonan ini diajukan 15 Juni 2026 dan dapat saja dinilai permohonan prematur. Apa alasannya? Jika digunakan standar penilaiannya 45 hari setelah diundangkan. Jadi itu tugas Saudara menjelaskannya pada perbaikan permohonan nantinya,” terang Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan perlu ada penambahan pencantuman Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 agar terkait dengan uji formil dari permohonan a quo. “Jika diajukan uji formiil, maka ini harus ditegaskan dalam tenggang waktu sehingga masuk dalam masa tenggang waktu pengajuan uji formilnya,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 13 Juli pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan Mahkamah. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026

Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan permohonan perkara pengujian formil ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (30/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:09 WIB
Dibaca: 1753
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji formil Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (30/6/2026) di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin (Pemohon I), Singgih Tomi Gumilang (Pemohon II), dan Kharisma Jomenta Surbakti (Pemohon III). Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas proses pembentukan perubahan UU Polri.
Kharisma Jomenta Subakti dalam persidangan menyatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025. Para Pemohon menilai pengesahan perubahan UU Polri bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
“Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020, tanggal 25 November 2021 telah secara terang mengamanatkan DPR dan Presiden untuk mengejawantahkan meaningful participation dalam setiap pembentukan undang-undang. Partisipasi yang bermakna meliputi pemenuhan hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Namun demikian, lima tahun setelah amanat konstitusional tersebut digaungkan, DPR dan Presiden tetap tidak mengacuhkannya, termasuk pada proses pembentukan perubahan undang-undang yang diujikan dalam perkara a quo,” sampai Kharisma.
Atas dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pembentukan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan Dianggap Prematur
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengingatkan bahwa norma yang diujikan telah diundangkan pada 17 Juni 2026, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada saat perbaikan permohonan. “Secara definitif telah ada nomor dari perubahan undang-undang ini dan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026 maka sangat mungkin diajukan uji formil. Namun, permohonan ini diajukan 15 Juni 2026 dan dapat saja dinilai permohonan prematur. Apa alasannya? Jika digunakan standar penilaiannya 45 hari setelah diundangkan. Jadi itu tugas Saudara menjelaskannya pada perbaikan permohonan nantinya,” terang Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan perlu ada penambahan pencantuman Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 agar terkait dengan uji formil dari permohonan a quo. “Jika diajukan uji formiil, maka ini harus ditegaskan dalam tenggang waktu sehingga masuk dalam masa tenggang waktu pengajuan uji formilnya,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 13 Juli pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan Mahkamah. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026