Senin, 06 Juli 2026 | 15:55 WIB

Dibaca: 124

Permohonan Uji Potensi Kriminalisasi Transmisi Informasi Elektronik dalam KUHP Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (6/7/2026). Permohonan Nomor 208/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Aulia Maharani (Pemohon I), Qurrota A’yunin (Pemohon II), Maulida Izza Arifin (Pemohon III), Muhammad Resta Ramadhan (Pemohon IV), dan Bonafasius Rome Yesaya Situngkir (Pemohon V).

Sejatinya, sidang panel kedua yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Namun, para Pemohon menyatakan mencabut permohonannya.

“Benar kami menarik permohonan ini, sebab kami merasa legal standing kami belum cukup untuk mengajukan permohonan ini,” tegas salah satu perwakilan Pemohon yang menghadiri persidangan secara daring. 

Atas dasar konfirmasi tersebut, Wakil Ketua MK Saldi menyatakan bahwa permohonan penarikan akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Kemudian akan diinformasikan kembali kepada para pihak atas kelanjutan dari permohonan ini.


Baca juga:

Mahasiswa Soroti Potensi Kriminalisasi Transmisi Informasi Elektronik dalam KUHP


Dalam Sidang Pendahuluan pada Senin (22/06/2026) lalu, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 258 ayat (1) KUHP. Melalui Maulida Izza Arifin selaku wakil dari para Pemohon disebutkan bahwa  pasal yang diujikan dalam permohonan ini berpotensi mengkriminalisasi aktivitas memperoleh dan menyampaikan informasi elektronik, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum dalam penggunaan hak atas informasi yang dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Dengan kata lain, norma tersebut berpotensi menimbulkan pidana bagi para Pemohon sebagai warga negara dan pengguna sarana komunikasi elektronik. Sebab ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian apabila para Pemohon bertujuan untuk mengamankan, mendokumentasikan, atau menyerahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada aparat penegak hukum sebagai bukti adanya tindak pidana yang terjadi dan digunakan untuk pelaporan.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 208/PUU-XXIV/2026