

Senin, 22 Juni 2026 | 09:40
Dilihat : 69JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima Mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Aulia Maharani (Pemohon I), Qurrota A’yunin (Pemohon II), Maulida Izza Arifin (Pemohon III), Muhammad Resta Ramadhan (Pemohon IV), dan Bonafasius Rome Yesaya Situngkir (Pemohon V). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 208/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan Sidang Panel dengan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Senin (22/06/2026) di MK.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 258 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Maulida Izza Arifin selaku wakil dari para Pemohon menyebutkan pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi aktivitas memperoleh dan menyampaikan informasi elektronik, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum dalam penggunaan hak atas informasi yang dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, norma tersebut berpotensi menimbulkan pidana bagi para Pemohon sebagai warga negara dan pengguna sarana komunikasi elektronik. Sebab ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian apabila para Pemohon bertujuan untuk mengamankan, mendokumentasikan, atau menyerahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada aparat penegak hukum sebagai bukti adanya tindak pidana yang terjadi dan digunakan untuk pelaporan. Akibatnya, para Pemohon berpotensi terkena tindak pidana pada saat melakukan pelaporan. Pasal a quo sama sekali tidak membuka ruang pengecualian bagi kepentingan publik, tidak mensyaratkan adanya kerugian nyata, dan tidak membedakan antara pelaku beriktikad buruk dengan pelaku yang bertindak demi kepentingan umum.
“Menyatakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel tidak dapat dipidana orang yang memperoleh, mendokumentasikan, mengamankan, atau menyerahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik kepada aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut memuat bukti adanya tindak pidana, hanya digunakan untuk kepentingan pelaporan atau pembuktian tindak pidana, dan tetap dapat dinilai sebagai barang bukti atau alat bukti oleh hakim berdasarkan keaslian, relevansi, serta keterkaitannya dengan perkara dalam proses peradilan pidana” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Maulida membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihat Sidang Panel mengatakan para Pemohon hendaknya mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Menurut Adies, sistematika permohonan belum sesuai dengan PMK 7/2025.
“Permohonan masih terlalu bertele-tele. Kedudukan hukumnya juga perlu diperjelas dan diuraikan apakah para Pemohon sebagai mahasiswa atau pengguna sarana aktif elektronik, adakah kaitan langsungnya. Fokuskan pada pemenuhan syarat-syarat kerugian konstitusional para Pemohon dan argumentasi adanya potensi pembatasan hak atas perumusan norma yang diuji,” jelas Adies.
Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menasihati agar para Pemohon lebih cermat dan hati-hati dalam menulis permohonannya. “Terutama lebih cermat mengutip putusan-putusan MK yang terdahulu dan jika ingin mengambil contoh, pilih putusan yang relevan dengan permohonan yang diajukan,” sampai Liliek.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi melihat masih adanya alasan permohonan dan legal standing yang diuraikan secara acak atau bercampur aduk. “Lalu pasal ini kalau belum pernah diuji sebelumnya, maka tidak perlu ada uraian ne bis in idem. Lalu ada pula perkara-perkara yang tidak ada relevansinya dengan pengujian permohonan yang diajukan ini. Hal terpenting lagi dari permohonan ini, kenapa pasal a quo dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan itu yang belum kelihatan penjelasannya, ada tetapi belum memadai,” terang Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 208/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 208/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (22/6). Humas/Bay

Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB
Dibaca: 69
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima Mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Aulia Maharani (Pemohon I), Qurrota A’yunin (Pemohon II), Maulida Izza Arifin (Pemohon III), Muhammad Resta Ramadhan (Pemohon IV), dan Bonafasius Rome Yesaya Situngkir (Pemohon V). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 208/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan Sidang Panel dengan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Senin (22/06/2026) di MK.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 258 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Maulida Izza Arifin selaku wakil dari para Pemohon menyebutkan pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi aktivitas memperoleh dan menyampaikan informasi elektronik, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum dalam penggunaan hak atas informasi yang dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, norma tersebut berpotensi menimbulkan pidana bagi para Pemohon sebagai warga negara dan pengguna sarana komunikasi elektronik. Sebab ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian apabila para Pemohon bertujuan untuk mengamankan, mendokumentasikan, atau menyerahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada aparat penegak hukum sebagai bukti adanya tindak pidana yang terjadi dan digunakan untuk pelaporan. Akibatnya, para Pemohon berpotensi terkena tindak pidana pada saat melakukan pelaporan. Pasal a quo sama sekali tidak membuka ruang pengecualian bagi kepentingan publik, tidak mensyaratkan adanya kerugian nyata, dan tidak membedakan antara pelaku beriktikad buruk dengan pelaku yang bertindak demi kepentingan umum.
“Menyatakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel tidak dapat dipidana orang yang memperoleh, mendokumentasikan, mengamankan, atau menyerahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik kepada aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut memuat bukti adanya tindak pidana, hanya digunakan untuk kepentingan pelaporan atau pembuktian tindak pidana, dan tetap dapat dinilai sebagai barang bukti atau alat bukti oleh hakim berdasarkan keaslian, relevansi, serta keterkaitannya dengan perkara dalam proses peradilan pidana” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Maulida membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihat Sidang Panel mengatakan para Pemohon hendaknya mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Menurut Adies, sistematika permohonan belum sesuai dengan PMK 7/2025.
“Permohonan masih terlalu bertele-tele. Kedudukan hukumnya juga perlu diperjelas dan diuraikan apakah para Pemohon sebagai mahasiswa atau pengguna sarana aktif elektronik, adakah kaitan langsungnya. Fokuskan pada pemenuhan syarat-syarat kerugian konstitusional para Pemohon dan argumentasi adanya potensi pembatasan hak atas perumusan norma yang diuji,” jelas Adies.
Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menasihati agar para Pemohon lebih cermat dan hati-hati dalam menulis permohonannya. “Terutama lebih cermat mengutip putusan-putusan MK yang terdahulu dan jika ingin mengambil contoh, pilih putusan yang relevan dengan permohonan yang diajukan,” sampai Liliek.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi melihat masih adanya alasan permohonan dan legal standing yang diuraikan secara acak atau bercampur aduk. “Lalu pasal ini kalau belum pernah diuji sebelumnya, maka tidak perlu ada uraian ne bis in idem. Lalu ada pula perkara-perkara yang tidak ada relevansinya dengan pengujian permohonan yang diajukan ini. Hal terpenting lagi dari permohonan ini, kenapa pasal a quo dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan itu yang belum kelihatan penjelasannya, ada tetapi belum memadai,” terang Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 208/PUU-XXIV/2026