Pemohon Pengujian UU Paten menerangkan beberapa hal yang telah diperbaiki dalam permohonan kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Senin, (26/01/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 26 Januari 2026 | 19:43 WIB

Dibaca: 177

Permohonan Uji Kepemilikan Invensi dalam UU Paten Diperbaiki

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk Permohonan Nomor 278/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (26/1/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, kuasa Pemohon, Rega Felix menyampaikan bahwa perbaikan permohonan terutama dilakukan pada aspek kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Ia menjelaskan latar belakang pendidikan Pemohon yang dinilai relevan dengan invensi yang dipersoalkan.

“Sebelum berkuliah di ITB, Pemohon merupakan lulusan Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Pemohon memiliki peminatan khusus di bidang kamera dengan tujuan menciptakan visual dramatik menggunakan short static,” ujar Rega Felix di hadapan Panel Hakim.

Selain itu, Rega Felix menyampaikan bahwa pokok permohonan pada prinsipnya tetap sama, namun dilengkapi dengan data perbandingan sistem paten di Indonesia dengan sejumlah negara lain, yakni Jerman dan India, guna memperkuat argumentasi konstitusional Pemohon.


Baca juga:

Meretas Bias Kepemilikan Invensi dalam UU Paten


Sebagai informasi, permohonan pengujian materiil UU Paten diajukan Pemohon Arga Prianggara. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (13/1/2026), kuasa Pemohon, Rega Felix, menjelaskan bahwa Pemohon merupakan mahasiswa yang sekaligus bekerja. Di satu sisi, Pemohon didorong oleh lingkungan kampus untuk menghasilkan inovasi dan invensi. Namun, di sisi lain, Pemohon juga terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait kepemilikan paten atas invensi yang dihasilkan.

“Di kampus, Pemohon didorong untuk menghasilkan inovasi dan invensi, tetapi di sisi lain juga terikat hubungan kerja,” ujar.

Pemohon menyoroti ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Paten yang menempatkan pemegang paten pada pemberi kerja apabila invensi dihasilkan dalam hubungan kerja. Sementara itu, Pasal 12 ayat (2) UU Paten pada pokoknya menyatakan bahwa invensi menjadi milik pemberi kerja apabila pekerja menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.

Pemohon juga menilai terdapat ketidakjelasan dan potensi bias dalam frasa “kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 12 ayat (1) serta frasa “menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia” dalam Pasal 12 ayat (2) UU Paten. Frasa-frasa tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi dijadikan dasar bagi perusahaan untuk mengklaim kepemilikan atas seluruh invensi yang dihasilkan karyawan.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten merugikan hak konstitusionalnya. Norma tersebut dinilai mempersempit ruang bagi karyawan untuk memperoleh paten maupun imbalan yang adil, serta berpotensi menghambat kreativitas dan inovasi individu.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 278/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati

Editor: N. Rosi.