Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 278/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Selasa (13/1/2026). Humas/Bay

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:15 WIB

Dibaca: 462

Meretas Bias Kepemilikan Invensi dalam UU Paten

JAKARTA, HUMAS MKRI – Arga Prianggara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diregistrasi dengan Nomor 278/PUU-XXIII/2025.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut digelar pada Selasa (13/1/2026) di MK. Persidangan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, kuasa Pemohon, Rega Felix menjelaskan bahwa Pemohon merupakan seorang mahasiswa yang sekaligus bekerja. Menurutnya, di lingkungan kampus Pemohon didorong untuk menghasilkan inovasi dan invensi. Namun, pada saat yang sama Pemohon terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kepemilikan paten atas invensi yang dihasilkan.

“Di kampus, Pemohon didorong untuk menghasilkan inovasi dan invensi tetapi disisi lain juga sambil bekerja terikat dengan hubungan kerja,” ujarnya.

Rega Felix menyoroti ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Paten yang menempatkan pemilik paten pada pemberi kerja apabila invensi dihasilkan dalam hubungan kerja. Sementara itu, Pasal 12 ayat (2) UU Paten pada pokoknya menyatakan bahwa invensi menjadi milik pemberi kerja apabila pekerja menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.

“Lalu dalam Pasal 12 ayat (2) UU Paten pada intinya menyatakan invensi atau paten itu adalah pemilik pemberi kerja apabila pekerja menggunakan data atau tersedia dalam pekerjaannya,” tegas Rega.  

Selain itu, Pemohon menilai terdapat bias dalam pemaknaan frasa “kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 12 ayat (1) serta frasa “menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia” dalam Pasal 12 ayat (2) UU 13/2016. Frasa-frasa tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengklaim kepemilikan atas invensi karyawan.

Permasalahan tersebut, menurut Pemohon, menjadi semakin kompleks bagi karyawan yang bekerja sambil menempuh pendidikan. Sebagai mahasiswa di kampus berbasis teknologi yang mendorong inovasi dan pendaftaran paten, Pemohon mempertanyakan apakah penggunaan data atau sarana perusahaan secara otomatis menjadikan seluruh karya yang dihasilkan sebagai milik perusahaan, serta apakah inventor hanya berhak memperoleh kompensasi tanpa kepemilikan paten.

Dalam permohonannya, Pemohon juga membandingkan kebijakan paten di Indonesia dengan praktik di Jerman. Di negara tersebut, hukum paten menganut prinsip bahwa invensi merupakan hasil kreasi pikiran individu. Jerman membedakan antara service invention dan free invention sebagaimana diatur dalam Employee Invention Act, sehingga tidak seluruh invensi karyawan otomatis menjadi milik perusahaan.

Atas dasar itu, Pemohon menilai Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten merugikan hak konstitusionalnya. Norma tersebut dianggap mempersempit ruang gerak karyawan untuk memperoleh paten maupun imbalan yang adil, serta berpotensi menghambat individu untuk berkreasi karena kekhawatiran hasil invensi dapat dengan mudah diambil alih oleh perusahaan.

Pemohon menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menghambat hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, serta pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui inovasi dan kreativitas.

Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 Ayat (1) UU Paten bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Pemegang Paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan apabila invensi yang dihasilkan atas perjanjian kerja atau perintah kerja yang spesifik, kecuali diperjanjikan lain.” Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 Ayat (2) UU Paten bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya apabila lnvensi yang dihasilkan atas perjanjian kerja atau perintah kerja yang spesifik.”

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Pemohon menguraikan secara lebih jelas kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan tersebut. Selain itu, Pemohon juga diminta untuk memperkuat argumentasi dengan menambahkan teori-teori maupun pendapat para ahli yang relevan, khususnya terkait dengan Pasal 28C UUD NRI 1945.

Ridwan Mansyur menekankan pentingnya mengaitkan norma yang diuji dengan kasus konkret yang dialami Pemohon. Menurut Ridwan, praktik sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan tersebut merupakan hal yang kerap terjadi, sehingga perlu dijelaskan secara rinci hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan potensi atau kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

“Bisa ditambahkan juga teori-teori atau pendapat ahli mengenai Pasal 28C ini bisa dimasukkan ke situ. Kaitkan juga dengan kasus konkret. Ini memang sering terjadi,” terangnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 27 Januari 2026.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 278/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati

Editor: N. Rosi.