

Senin, 29 September 2025 | 08:35
Dilihat : 361JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Naziarto–Usnen tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai erihal petitum yang menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur karena kesalahan penulisan objek permohonan demikian juga telah beberapa kali terungkap dalam permohonan peselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah, sehingga semestinya pentingnya ketepatan penulisan objek dalam pengajuan permohonan perselisihan pemilhan umum sudah diketahui Pemohon maupun semua pihak yang berkepentingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Ketidakcermatan dalam merumuskan petitum dimaksud pada dasarnya berimplikasi pada ketidakjelasan objek yang dimohonkan dan menyebabkan apa yang dimintakan dalam petitum permohonan menjadi tidak jelas," ucap Enny.
Baca juga:
Persoalkan Keabsahan Rato Rusdiyanto-Ramadian, Naziarto–Usnen Persoalkan Hasil Pilbup Bangka
KPU Kabupaten Bangka Sebut Sudah Klarifikasi Ijazah Rato Rusdiyanto
Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan keabsahan ijazah Rato Rusdiyanto serta mendalilkan adanya selisih suara sebesar 21.982 suara antara pemohon dengan pihak terkait. Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka keliru dalam verifikasi dokumen pencalonan dan menduga adanya konspirasi dengan paslon nomor urut 5.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024, Senin (29/9/2025). Humas/Bay

Senin, 29 September 2025 | 15:35 WIB
Dibaca: 361
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Naziarto–Usnen tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai erihal petitum yang menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur karena kesalahan penulisan objek permohonan demikian juga telah beberapa kali terungkap dalam permohonan peselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah, sehingga semestinya pentingnya ketepatan penulisan objek dalam pengajuan permohonan perselisihan pemilhan umum sudah diketahui Pemohon maupun semua pihak yang berkepentingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Ketidakcermatan dalam merumuskan petitum dimaksud pada dasarnya berimplikasi pada ketidakjelasan objek yang dimohonkan dan menyebabkan apa yang dimintakan dalam petitum permohonan menjadi tidak jelas," ucap Enny.
Baca juga:
Persoalkan Keabsahan Rato Rusdiyanto-Ramadian, Naziarto–Usnen Persoalkan Hasil Pilbup Bangka
KPU Kabupaten Bangka Sebut Sudah Klarifikasi Ijazah Rato Rusdiyanto
Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan keabsahan ijazah Rato Rusdiyanto serta mendalilkan adanya selisih suara sebesar 21.982 suara antara pemohon dengan pihak terkait. Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka keliru dalam verifikasi dokumen pencalonan dan menduga adanya konspirasi dengan paslon nomor urut 5.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025