

Selasa, 23 September 2025 | 04:17
Dilihat : 1712JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Bangka menegaskan telah melakukan klarifikasi kepada bakal calon bupati nomor urut 5 Rato Rusdiyanto terkait dokumen ljazah Paket C yang dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Hal ini menjadi keterangan KPU Kabupaten Bangka (Termohon) sekaligus sebagai bantahan dari dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 2, Naziarto–Usnen (Pemohon Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025). Keterangan ini disampaikan oleh Anom Surya Putra selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Sidang Pleno. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Anom menjelaskan ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto, calon bupati paslon nomor urut 5, sah secara hukum karena diterbitkan oleh PKBM Bina Baru. Ia menegaskan keabsahan ijazah ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara, bukan instrumen administratif seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah hukum pidana, bukan sengketa administrasi pemilihan.
Selain itu, Anom menilai permohonan Pemohon kabur (obscuur). Hal ini karena Pemohon mencantumkan dirinya sebagai paslon nomor urut 4, padahal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025, Naziarto–Usnen ditetapkan sebagai paslon nomor urut 2. Kekeliruan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan identitas hukum pemohon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 1 Fery Insani - Syahbudin, M. Jaka Zia Utama, yang menegaskan permohonan pemohon tidak jelas. Ia menyebut, persoalan ijazah Rato telah melalui kajian dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka, serta ditindaklanjuti KPU melalui Keputusan Nomor 298 dan 299 Tahun 2025 yang menetapkan Rato–Ramadian sebagai paslon nomor urut 5.
Keterangan Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya laporan maupun temuan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang didalilkan pemohon. Dari hasil pengawasan, proses rekapitulasi suara telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025, meskipun diwarnai keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4.
Lebih lanjut, Fega menuturkan bahwa pada 4 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka telah membacakan putusan yang pada intinya memerintahkan Termohon untuk meneliti kembali persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka, khususnya mengenai keabsahan ijazah Paket C yang digunakan. Termohon juga diminta melakukan klarifikasi terhadap keaslian ijazah tersebut, merujuk pada dua Surat Keterangan tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani Lisarmawan selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Selanjutnya, Termohon diwajibkan menindaklanjuti hasil penelitian administrasi calon serta klarifikasi ijazah tersebut, apabila telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kewajiban ini harus diselesaikan dalam tenggat waktu lima hari sejak putusan tersebut diucapkan.
“Bawaslu Kabupaten Bangka juga mengeluarkan Putusan yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C, memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka,”ujarnya.
Baca juga: Persoalkan Keabsahan Rato Rusdiyanto-Ramadian, Naziarto–Usnen Persoalkan Hasil Pilbup Bangka
Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan keabsahan ijazah Rato Rusdiyanto serta mendalilkan adanya selisih suara sebesar 21.982 suara antara pemohon dengan pihak terkait. Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka keliru dalam verifikasi dokumen pencalonan dan menduga adanya konspirasi dengan paslon nomor urut 5.
Dalam permohonannya, Naziarto–Usnen meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilbup Bangka serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 5 dari kepesertaan. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti paslon selain Rato–Ramadian.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Keterangan KPU Kabupaten Bangka (Termohon) dalam Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Bangka, Selasa (23/9/2025). Humas/Bay



Selasa, 23 September 2025 | 11:17 WIB
Dibaca: 1712
JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Bangka menegaskan telah melakukan klarifikasi kepada bakal calon bupati nomor urut 5 Rato Rusdiyanto terkait dokumen ljazah Paket C yang dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Hal ini menjadi keterangan KPU Kabupaten Bangka (Termohon) sekaligus sebagai bantahan dari dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 2, Naziarto–Usnen (Pemohon Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025). Keterangan ini disampaikan oleh Anom Surya Putra selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Sidang Pleno. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Anom menjelaskan ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto, calon bupati paslon nomor urut 5, sah secara hukum karena diterbitkan oleh PKBM Bina Baru. Ia menegaskan keabsahan ijazah ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara, bukan instrumen administratif seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah hukum pidana, bukan sengketa administrasi pemilihan.
Selain itu, Anom menilai permohonan Pemohon kabur (obscuur). Hal ini karena Pemohon mencantumkan dirinya sebagai paslon nomor urut 4, padahal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025, Naziarto–Usnen ditetapkan sebagai paslon nomor urut 2. Kekeliruan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan identitas hukum pemohon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 1 Fery Insani - Syahbudin, M. Jaka Zia Utama, yang menegaskan permohonan pemohon tidak jelas. Ia menyebut, persoalan ijazah Rato telah melalui kajian dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka, serta ditindaklanjuti KPU melalui Keputusan Nomor 298 dan 299 Tahun 2025 yang menetapkan Rato–Ramadian sebagai paslon nomor urut 5.
Keterangan Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya laporan maupun temuan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang didalilkan pemohon. Dari hasil pengawasan, proses rekapitulasi suara telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025, meskipun diwarnai keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4.
Lebih lanjut, Fega menuturkan bahwa pada 4 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka telah membacakan putusan yang pada intinya memerintahkan Termohon untuk meneliti kembali persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka, khususnya mengenai keabsahan ijazah Paket C yang digunakan. Termohon juga diminta melakukan klarifikasi terhadap keaslian ijazah tersebut, merujuk pada dua Surat Keterangan tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani Lisarmawan selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Selanjutnya, Termohon diwajibkan menindaklanjuti hasil penelitian administrasi calon serta klarifikasi ijazah tersebut, apabila telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kewajiban ini harus diselesaikan dalam tenggat waktu lima hari sejak putusan tersebut diucapkan.
“Bawaslu Kabupaten Bangka juga mengeluarkan Putusan yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C, memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka,”ujarnya.
Baca juga: Persoalkan Keabsahan Rato Rusdiyanto-Ramadian, Naziarto–Usnen Persoalkan Hasil Pilbup Bangka
Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan keabsahan ijazah Rato Rusdiyanto serta mendalilkan adanya selisih suara sebesar 21.982 suara antara pemohon dengan pihak terkait. Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka keliru dalam verifikasi dokumen pencalonan dan menduga adanya konspirasi dengan paslon nomor urut 5.
Dalam permohonannya, Naziarto–Usnen meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilbup Bangka serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 5 dari kepesertaan. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti paslon selain Rato–Ramadian.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina