

Selasa, 23 September 2025 | 08:35
Dilihat : 289JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Selasa (23/9/2025). Stepanus Febyan Babaro yang berprofesi sebagai pengusaha hadir secara daring untuk menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Perkara Nomor 157/PUU-XXIII/2025.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini, Febyan menyebutkan telah melakukan perbaikan permohonan, di antaranya pada bagian kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma a quo. Disebutkan bahwa Pemohon mengalami kerugian secara potensial karena pasal a quo yang memberikan perlakuan istimewa pada BUMN dan BUMN untuk mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Hal ini dinilainya telah menciderai hak Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Karenanya Pemohon tidak mempunyai akses yang sama, apabila mempunyai bidang usaha pertambangan dan sangat sulit mendapatkan IUP, karena ada potensi prioritas kepada BUMN dan BUMD. Potensi perbedaan perlakuan ini yang akan menghambat usaha Pemohon, karena akses ketidaksetaraan ini perlu dipertanyakan dan sangat disayangkan,” jelas Febyan.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan akibat potensi perbedaan perlakuan istimewa bagi BUMN dan BUMD dalam memperoleh IUP ini, berakibat pula pada terhambatnya iklim usaha swasta karena susahnya mendapatkan IUP. Keprihatinan ini, sambung Febyan, menghambat semangat janji Presiden Prabowo dalam memberbaki iklim usaha.
Kemudian Pemohon juga menyempurnakan bagian alasan permohonan terkait dengan keberadaan pasal a quo yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Di samping itu, norma yang diujikan juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi, dan ketidakadilan; berpotensi menghambat pertumbuhan investasi di tiap daerah; keterbatasan menjangkau pengelolaan SDA; menimbullkan ketergantunagn pada BUMN dan BUMD; mengurangi transparansi dalam pemberian IUP; berpotensi menimbulkan praktik KKN; dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Baca juga: Mempertanyakan Prioritas Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bagi BUMN
Sebelumnya, Pemohon menilai aturan demikian berpotensi memberikan perlakuan istimewa terhadap BUMN/BUMD untuk terhadap mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Hal ini dinilai menciderai hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, apabila kelak Pemohon memiliki usaha di bidang pertambangan, maka akan menemui kesulitan karena pemberian WIUP diprioritas kepada BUMN/BUMD. Akibatnya, norma tersebut berpotensi pula menghambat usaha Pemohon dengan ketidaksetaraan akses dalam perizinan tersebut.
Menurut Pemohon, ketentuan “prioritas” tanpa parameter jelas membuka ruang penafsiran subjektif dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Sejatinya, tata kelola pemerintahan yang baik menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Sementara pemberian prioritas ini hanya kepada BUMN/BUMD berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan menutup partisipasi swasta dalam proses perizinan. Dengan adanya norma ini, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pengelolaan sumber daya alam terhalang secara tidak adil.
Selain itu, pemberian prioritas kepada BUMN/BUMD ini, berdampak pada pembatasan bagi perusahaan swasta dan asing sehingga daya saing nasional dalam teknologi, manajemen, dan modal akan melemah. Padahal sinergi antara negara dan swasta sangat dibutuhkan untuk memperkuat sektor energi dan pertambangan di era globalisasi. Dalam praktiknya, BUMN maupun BUMD dalam seringkali mendapatkan tempat emas dalam memperoleh WIUP dan bahkan keberadaannya menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Hal ini membuktikan prioritas bagi BUMN/BUMD tidak otomatis menjamin tercapainya kemakmuran rakyat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Minerba, Selasa, (23/09/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.



Selasa, 23 September 2025 | 15:35 WIB
Dibaca: 289
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Selasa (23/9/2025). Stepanus Febyan Babaro yang berprofesi sebagai pengusaha hadir secara daring untuk menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Perkara Nomor 157/PUU-XXIII/2025.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini, Febyan menyebutkan telah melakukan perbaikan permohonan, di antaranya pada bagian kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma a quo. Disebutkan bahwa Pemohon mengalami kerugian secara potensial karena pasal a quo yang memberikan perlakuan istimewa pada BUMN dan BUMN untuk mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Hal ini dinilainya telah menciderai hak Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Karenanya Pemohon tidak mempunyai akses yang sama, apabila mempunyai bidang usaha pertambangan dan sangat sulit mendapatkan IUP, karena ada potensi prioritas kepada BUMN dan BUMD. Potensi perbedaan perlakuan ini yang akan menghambat usaha Pemohon, karena akses ketidaksetaraan ini perlu dipertanyakan dan sangat disayangkan,” jelas Febyan.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan akibat potensi perbedaan perlakuan istimewa bagi BUMN dan BUMD dalam memperoleh IUP ini, berakibat pula pada terhambatnya iklim usaha swasta karena susahnya mendapatkan IUP. Keprihatinan ini, sambung Febyan, menghambat semangat janji Presiden Prabowo dalam memberbaki iklim usaha.
Kemudian Pemohon juga menyempurnakan bagian alasan permohonan terkait dengan keberadaan pasal a quo yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Di samping itu, norma yang diujikan juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi, dan ketidakadilan; berpotensi menghambat pertumbuhan investasi di tiap daerah; keterbatasan menjangkau pengelolaan SDA; menimbullkan ketergantunagn pada BUMN dan BUMD; mengurangi transparansi dalam pemberian IUP; berpotensi menimbulkan praktik KKN; dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Baca juga: Mempertanyakan Prioritas Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bagi BUMN
Sebelumnya, Pemohon menilai aturan demikian berpotensi memberikan perlakuan istimewa terhadap BUMN/BUMD untuk terhadap mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Hal ini dinilai menciderai hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, apabila kelak Pemohon memiliki usaha di bidang pertambangan, maka akan menemui kesulitan karena pemberian WIUP diprioritas kepada BUMN/BUMD. Akibatnya, norma tersebut berpotensi pula menghambat usaha Pemohon dengan ketidaksetaraan akses dalam perizinan tersebut.
Menurut Pemohon, ketentuan “prioritas” tanpa parameter jelas membuka ruang penafsiran subjektif dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Sejatinya, tata kelola pemerintahan yang baik menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Sementara pemberian prioritas ini hanya kepada BUMN/BUMD berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan menutup partisipasi swasta dalam proses perizinan. Dengan adanya norma ini, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pengelolaan sumber daya alam terhalang secara tidak adil.
Selain itu, pemberian prioritas kepada BUMN/BUMD ini, berdampak pada pembatasan bagi perusahaan swasta dan asing sehingga daya saing nasional dalam teknologi, manajemen, dan modal akan melemah. Padahal sinergi antara negara dan swasta sangat dibutuhkan untuk memperkuat sektor energi dan pertambangan di era globalisasi. Dalam praktiknya, BUMN maupun BUMD dalam seringkali mendapatkan tempat emas dalam memperoleh WIUP dan bahkan keberadaannya menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Hal ini membuktikan prioritas bagi BUMN/BUMD tidak otomatis menjamin tercapainya kemakmuran rakyat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.