Stepanus Febyan Babaro selakku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineran dan Batubara menyampaikan pokok-pokok permohonannya secara langsung, diruang sidang panel MK, pada Rabu (10/9/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 10 September 2025 | 13:56 WIB

Dibaca: 1923

Mempertanyakan Prioritas Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bagi BUMN

 

JAKARTA, HUMAS MKRI - Stepanus Febyan Babaro yang berprofesi sebagai pengusaha mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 157/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini digelar pada Rabu (10/9/2025).

Pasal 51B UU Minerba menyatakan, “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas”. Pasal 60B UU Minerba menyatakan, “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas”.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Pemohon menilai aturan demikian berpotensi memberikan perlakuan istimewa terhadap BUMN/BUMD untuk terhadap mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Hal ini dinilai menciderai hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, apabila kelak Pemohon memiliki usaha di bidang pertambangan, maka akan menemui kesulitan karena pemberian WIUP diprioritas kepada BUMN/BUMD. Akibatnya, norma tersebut berpotensi pula menghambat usaha Pemohon dengan ketidaksetaraan akses dalam perizinan tersebut.

Menurut Pemohon, ketentuan “prioritas” tanpa parameter jelas membuka ruang penafsiran subjektif dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Sejatinya, tata kelola pemerintahan yang baik menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Sementara pemberian prioritas ini hanya kepada BUMN/BUMD berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan menutup partisipasi swasta dalam proses perizinan. Dengan adanya norma ini, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pengelolaan sumber daya alam terhalang secara tidak adil.

Selain itu, pemberian prioritas kepada BUMN/BUMD ini, berdampak pada pembatasan bagi perusahaan swasta dan asing sehingga daya saing nasional dalam teknologi, manajemen, dan modal akan melemah. Padahal sinergi antara negara dan swasta sangat dibutuhkan untuk memperkuat sektor energi dan pertambangan di era globalisasi.  Dalam praktiknya, BUMN maupun BUMD dalam seringkali mendapatkan tempat emas dalam memperoleh WIUP dan bahkan keberadaannya menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Hal ini membuktikan prioritas bagi BUMN/BUMD tidak otomatis menjamin tercapainya kemakmuran rakyat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ucap Stepanus membacakan petitum permohonannya dari Ruang Sidang Panel MK.

Norma yang Diujikan

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat terkait norma yang diujikan yang masih membingungkan. “Apakah yang diujikan pasalnya secara keseluruhan atau hanya frasa “prioritas” saja? Nanti ini dipertegas saja. Lalu kedudukan hukum di sini sebagai perseorangan warga negara, maka syarat-syarat kerugian konstitusionalnya apa? Ini yang diberikan prioritas BUMN dan BUMD, lalu swastanya bagaimana? Undang-undangnya padahal memberikan prioritas kepada swasta juga, jadi apa yang diminta kalau begitu?” tegas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan perlu bagi Pemohon untuk mempertajam kerugian dengan berlakunya pasal ini. “Kemudian memasuki petitumnya, hanya kalimat ini saja, maka perbaiki petitumnya agar terlihat jelas,” saran Anwar.

Dalam nasihat Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan perlu memikirkan dengan baik atas hal yang diinginkan dari pengujian ini. “Apakah izin yang diinginkan ini diberikan kepada siapa? Swasta atau Koperasi? Jadi letakkan yang betul pada posisinya, apakah betul pasal ini yang diujikan, dan kalau mau menambahkan koperasi atau Pemohon hanya ingin menghapus “prioritas”. Lalu landasan pengujiannya apakah tepat?” terang  Hakim Konstitusi Arief.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 23 September 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.