

Senin, 22 Juni 2026 | 10:20
Dilihat : 412JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (22/6/2026) dari Ruang Sidang Panel MK, Jakarta. Jovi Andrea Bachtiar selaku Pemohon dari Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya.
Di hadapan Sidang Panel yang dipimpin Hakim Kostitusi Enny Nurbaningsih, Buce Abraham selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah memperbaiki kedudukan hukum (legal standing), dan posita permohonan Pemohon.
“Menyatakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”, ucap Jovi membacakan petitum permohonannya.
Baca juga:
Kewenangan Penuntut Umum Ajukan Banding Dipersoalkan
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (8/6/2026) lalu, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam sidang, Buce Abraham Beruat selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan rumusan pasal a quo memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding. Hal ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat pembentuk undang-undang pada saat menyusun pembentukan KUHAP yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengaturan tersebut melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara untuk bebas dari rasa takut terhadap upaya kriminalisasi oknum aparat penegak hukum yang dapat saja bertindak sewenang-wenang. Oleh karenanya, Penuntut Umum seharusnya tidak diberikan hak atau kewenangan untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Pemohon, secara yuridis Penuntut Umum sudah diberikan kewenangan sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Bahkan Penuntut Umum juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian berkas perkara dari Penyidik serta memberikan petunjuk terkait adanya ketidaklengkapan dalam berkas perkara dan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi petunjuk Penuntut Umum.
Singkatnya dengan kewenangan dan hak Penuntut Umum tersebut, seharusnya cukup bagi Penuntut Umum memiliki keyakinan terhadap perkara yang akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga, apabila terhadap suatu perkara telah dinyatakan Terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, maka terdapat larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Penulis: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026

Pemohon Yovi Andrea Bachtiar bersama kuasa hukumnya Buce Abraham menyampaikan perbaikan permohonan, pada Senin (22/6/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 22 Juni 2026 | 17:20 WIB
Dibaca: 412
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (22/6/2026) dari Ruang Sidang Panel MK, Jakarta. Jovi Andrea Bachtiar selaku Pemohon dari Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya.
Di hadapan Sidang Panel yang dipimpin Hakim Kostitusi Enny Nurbaningsih, Buce Abraham selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah memperbaiki kedudukan hukum (legal standing), dan posita permohonan Pemohon.
“Menyatakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”, ucap Jovi membacakan petitum permohonannya.
Baca juga:
Kewenangan Penuntut Umum Ajukan Banding Dipersoalkan
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (8/6/2026) lalu, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam sidang, Buce Abraham Beruat selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan rumusan pasal a quo memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding. Hal ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat pembentuk undang-undang pada saat menyusun pembentukan KUHAP yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengaturan tersebut melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara untuk bebas dari rasa takut terhadap upaya kriminalisasi oknum aparat penegak hukum yang dapat saja bertindak sewenang-wenang. Oleh karenanya, Penuntut Umum seharusnya tidak diberikan hak atau kewenangan untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Pemohon, secara yuridis Penuntut Umum sudah diberikan kewenangan sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Bahkan Penuntut Umum juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian berkas perkara dari Penyidik serta memberikan petunjuk terkait adanya ketidaklengkapan dalam berkas perkara dan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi petunjuk Penuntut Umum.
Singkatnya dengan kewenangan dan hak Penuntut Umum tersebut, seharusnya cukup bagi Penuntut Umum memiliki keyakinan terhadap perkara yang akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga, apabila terhadap suatu perkara telah dinyatakan Terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, maka terdapat larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Penulis: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026