Buce Abraham Beruat selaku kuasa hukum Pemohon pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, menyampaikan pokok-pokok permohonan pada sdiang pendahuluan, di ruang sidang panel MK, pada Senin (8/6/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 08 Juni 2026 | 17:15 WIB

Dibaca: 4008

Kewenangan Penuntut Umum Ajukan Banding Dipersoalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Jovi Andrea Bachtiar memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Kostitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Panel MK pada Senin (8/6/2026). Dalam permohonan ini, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam sidang, Buce Abraham Beruat selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan rumusan pasal a quo memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding. Hal ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat pembentuk undang-undang pada saat menyusun pembentukan KUHAP yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Akan tetapi pengaturan tersebut melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara untuk bebas dari rasa takut terhadap upaya kriminalisasi oknum aparat penegak hukum yang dapat saja bertindak sewenang-wenang. Oleh karenanya, Penuntut Umum seharusnya tidak diberikan hak atau kewenangan untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan bebas di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

Dijelaskan bahwa secara yuridis Penuntut Umum sudah diberikan kewenangan sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Bahkan Penuntut Umum juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian berkas perkara dari Penyidik serta memberikan petunjuk terkait adanya ketidaklengkapan dalam berkas perkara dan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi petunjuk Penuntut Umum.

Singkatnya dengan kewenangan dan hak Penuntut Umum tersebut, seharusnya cukup bagi Penuntut Umum memiliki keyakinan terhadap perkara yang akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga, apabila terhadap suatu perkara telah dinyatakan Terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, maka terdapat larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Banding.

“Menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”, ucap Sinta Dwi Apriliyanti selaku kuasa Pemohon saat membacakan petitum.  

 

Kedudukan Hukum Pemohon

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat Sidang Panel menyebutkan terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai konsultan hukum perlu dibuktikan dengan keanggotaan AKHI. “Selain menyoal kualifikasi Pemohon, perlu melihat juga permohonan yang tidak diberikan kedudukan hukum oleh Mahkamah atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, red.), ini harus dihindari dan dipikirkan, pelajari detailnya. Jika konsultan hukum, anggapan kerugian bisa bersifat aktual karena pernah mengalami sendiri atau kuasa hukum,” jelas Arsul.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menekankan legal standing Pemohon. “Dari pengalaman disebutkan lawyer yang mengalami kasus konkret. Jadi harus disampaikan lima parameter yang menjelaskan adanya kerugian konstitusional ini, lebih dielaborasi dan dipertajam lagi,” terang Ridwan.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Penulis: Fauzan.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026