

Rabu, 13 Mei 2026 | 08:41
Dilihat : 922JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Rabu, (13/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026.
Pemohon, Syamsul Jahidin, mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat majelis panel hakim konstitusi dalam sidang pendahuluan. Perbaikan itu antara lain mencoret tiga pemohon, sehingga tersisa dua Pemohon. Kemudian, perbaikan pada sejumlah kesalahan tulis, dan menambah argumentasi pada bagian posita.
“Jadi Pemohonnya hanya dua yang mulia, saya sendiri Syamsul Jahidin dan yang kedua ibu dr. Ria Merryanti A.P. M.H.,” kata Syamsul yang hadir secara daring.
Berikutnya Syamsul mengatakan masih banyaknya anggota Polri yang masih menempati jabatan sipil pasca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 akibat adanya multitafsir Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusional “cukup jelas” terhadap penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca juga:
Menguji Penjelasan Pasal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 ini semula diajukan Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, dan Eka Nurhayati Ishak. Kemudian saat perbaikan permohonan, jumlah Pemohon berkurang dan tersisa dua, yakni Syamsul Jahidin Ria Merryanti.
Para Pemohon mempersoalkan frasa “Yang dimaksud dengan Jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh,” ujar Syamsul Jahidin secara daring dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Kamis (30/04/2026).
Menurut para Pemohon, frasa tersebut menciptakan anomali hukum, mengaburkan makna dalam batang tubuh Pasal 28 ayat 3, serta memberikan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Tegasnya menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prlnsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensl, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana penjelasan pasal aquo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma. Tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan “Jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): CUKUP JELAS”.
Sebelumnya, Syamsul Jahidin telah mengajukan permohonan pengujian UU Polri mengenai norma yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif. Permohonan ini kemudian diperiksa dan diputus MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dengan amar putusan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;” “Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Berita Terkait:
Advokat Persoalkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Kerugian Konstitusional Akibat Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan Ihwal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Legalitas Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Ahli Pemerintah Tepis Tudingan Konflik Kepentingan Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil
Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026

Ria Merryanti, Syamsul Jahidin selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) menyampaikan perbaikan permohonan secara daring, pada Rabu (13/5/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:41 WIB
Dibaca: 922
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Rabu, (13/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026.
Pemohon, Syamsul Jahidin, mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat majelis panel hakim konstitusi dalam sidang pendahuluan. Perbaikan itu antara lain mencoret tiga pemohon, sehingga tersisa dua Pemohon. Kemudian, perbaikan pada sejumlah kesalahan tulis, dan menambah argumentasi pada bagian posita.
“Jadi Pemohonnya hanya dua yang mulia, saya sendiri Syamsul Jahidin dan yang kedua ibu dr. Ria Merryanti A.P. M.H.,” kata Syamsul yang hadir secara daring.
Berikutnya Syamsul mengatakan masih banyaknya anggota Polri yang masih menempati jabatan sipil pasca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 akibat adanya multitafsir Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusional “cukup jelas” terhadap penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca juga:
Menguji Penjelasan Pasal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 ini semula diajukan Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, dan Eka Nurhayati Ishak. Kemudian saat perbaikan permohonan, jumlah Pemohon berkurang dan tersisa dua, yakni Syamsul Jahidin Ria Merryanti.
Para Pemohon mempersoalkan frasa “Yang dimaksud dengan Jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh,” ujar Syamsul Jahidin secara daring dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Kamis (30/04/2026).
Menurut para Pemohon, frasa tersebut menciptakan anomali hukum, mengaburkan makna dalam batang tubuh Pasal 28 ayat 3, serta memberikan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Tegasnya menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prlnsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensl, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana penjelasan pasal aquo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma. Tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan “Jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): CUKUP JELAS”.
Sebelumnya, Syamsul Jahidin telah mengajukan permohonan pengujian UU Polri mengenai norma yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif. Permohonan ini kemudian diperiksa dan diputus MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dengan amar putusan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;” “Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Berita Terkait:
Advokat Persoalkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Kerugian Konstitusional Akibat Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan Ihwal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Legalitas Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Ahli Pemerintah Tepis Tudingan Konflik Kepentingan Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil
Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026