

Kamis, 25 September 2025 | 08:38
Dilihat : 2099JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada tataran normatif, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Demikian keterangan Oce Madril dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sidang keenam untuk Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan tersebut, sambung Oce, konflik kepentingan yang timbul dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, harus direspons sesuai dengan ketentuan Pasal 42 s.d. Pasal 45 UU AP. Pada pokoknya, ketentuan tersebut telah melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan/tindakan. UU AP memperjelas, yang dilarang adalah pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan. Dengan kata lain, keadaan/posisi/status seseorang tidak bisa dikatakan "memiliki konflik kepentingan" sepanjang tidak melakukan keputusan/tindakan untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan diri sendiri yang berhubungan dengan jabatannya.
Pada dasarnya, sambung Oce, konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja yang memiliki jabatan di pemerintahan. Sehingga tidak tepat menyatakan, seolah-olah hanya anggota Kepolisian yang menjabat di pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan. Padahal konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja di pemerintahan. Oleh karenanya, UU AP telah mengatur cara mencegah dan mengantisipasinya serta konflik kepentingan tersebut harus dikelola agar tidak sampai menjadi perbuatan melanggar hukum.
“Pengelolaan konflik kepentingan itu didasarkan pada UU AP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam hal terjadi situasi konflik kepentingan aktual, pejabat pemerintahan tertentu wajib mendeklarasikannya kepada atasan pejabat. Untuk menghindari timbulnya konflik kepentingan aktual, setiap pejabat pemerintahan tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan konflik kepentingan potensial secara berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Permenpan RB 17/2024,” terang Oce yang merupakan Ahli Hukum UGM.
Reformasi Kelembagaan Polri
Pada persidangan kali ini Pemerintah juga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai Ahli. Rullyandi berpandangan reformasi kelembagaan Polri dalam UU Polri merupakan amanah tuntutan reformasi. Tujuannya sebagai penguatan pemberdayaan kelembagaan Polri, baik secara struktural, instrumental, maupun kultural. Dalam konteks Polri sebagai bagian dari alat negara dan pengemban fungsi kelembagaan di bidang pemerintahan, maka pengaturan menduduki jabatan di luar kepolisian, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri dapat diisi dengan mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan Polri. Sementara yang ada sangkut pautnya dengan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Polri atau dengan penugasan Kapolri telah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Ditegaskan Rullyandi bahwa pembentuk undang-undang menempatkan arah tujuan dan penguatan reformasi kelembagaan Polri untuk dapat menempatkan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dengan ditugaskan oleh Kapolri atau sesuai dengan sangkut paut tugas-tugas Polri di bidang pemerintahan, sepanjang berkenaan dengan jabatan aparatur sipil negara maupun yang terdapat pada keadaan yang tidak mendapat penugasan Kapolri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
“Maka perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya. Sehingga demikian rumusan norma Pasal 28 ayat (3) batang tubuh UU Polri dan Penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak terdapat contradictio in terminis,” tegas Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya ini.
Kehilangan Kesempatan
Arista Hidayatul Rahmansyah sebagai Saksi yang dihadirkan Pemohon mengungkapkan kesaksiannya bahwa pada 19 Mei 2025 dirinya menyaksikan ada seorang anggota Polri aktif berbintang dua yang dilantik sebagai Sekjen DPD RI. Kemudian anggota itu mendapatkan kenaikan pangkat menjadi bintang tiga saat menjabat pula sebagai Sekjen DPD RI, yang notabene instansi legislatif yang berbasis politik.
“Akibat hal ini saya kehilangan kesempatan untuk ikut berkontestasi untuk mengabdi untuk negeri yang saya cintai ini melalui DPD RI, karena posisi tersebut sudah diisi oleh pejabat Polri yang masih aktif dan pasti masih menerima gaji dari Polri dan instansi sekarang yang diduduki. Bahkan hal ini mungkin menutup kesempatan bagi rekan-rekan saya lain yang juga memiliki semangat yang sama mengabdi untuk negeri, dengan ikut berkontestasi menjadi Sekjen DPD RI yang sebenarnya memiliki potensi dan kompetensi relevan, yang sekarang faktanya diduduki oleh anggota Polri aktif,” cerita Arista.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Kerugian Konstitusional Akibat Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan Ihwal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Legalitas Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Para Ahli saat Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (25/9/2025). Humas/Bay

Kamis, 25 September 2025 | 15:38 WIB
Dibaca: 2099
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada tataran normatif, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Demikian keterangan Oce Madril dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sidang keenam untuk Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan tersebut, sambung Oce, konflik kepentingan yang timbul dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, harus direspons sesuai dengan ketentuan Pasal 42 s.d. Pasal 45 UU AP. Pada pokoknya, ketentuan tersebut telah melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan/tindakan. UU AP memperjelas, yang dilarang adalah pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan. Dengan kata lain, keadaan/posisi/status seseorang tidak bisa dikatakan "memiliki konflik kepentingan" sepanjang tidak melakukan keputusan/tindakan untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan diri sendiri yang berhubungan dengan jabatannya.
Pada dasarnya, sambung Oce, konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja yang memiliki jabatan di pemerintahan. Sehingga tidak tepat menyatakan, seolah-olah hanya anggota Kepolisian yang menjabat di pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan. Padahal konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja di pemerintahan. Oleh karenanya, UU AP telah mengatur cara mencegah dan mengantisipasinya serta konflik kepentingan tersebut harus dikelola agar tidak sampai menjadi perbuatan melanggar hukum.
“Pengelolaan konflik kepentingan itu didasarkan pada UU AP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam hal terjadi situasi konflik kepentingan aktual, pejabat pemerintahan tertentu wajib mendeklarasikannya kepada atasan pejabat. Untuk menghindari timbulnya konflik kepentingan aktual, setiap pejabat pemerintahan tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan konflik kepentingan potensial secara berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Permenpan RB 17/2024,” terang Oce yang merupakan Ahli Hukum UGM.
Reformasi Kelembagaan Polri
Pada persidangan kali ini Pemerintah juga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai Ahli. Rullyandi berpandangan reformasi kelembagaan Polri dalam UU Polri merupakan amanah tuntutan reformasi. Tujuannya sebagai penguatan pemberdayaan kelembagaan Polri, baik secara struktural, instrumental, maupun kultural. Dalam konteks Polri sebagai bagian dari alat negara dan pengemban fungsi kelembagaan di bidang pemerintahan, maka pengaturan menduduki jabatan di luar kepolisian, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri dapat diisi dengan mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan Polri. Sementara yang ada sangkut pautnya dengan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Polri atau dengan penugasan Kapolri telah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Ditegaskan Rullyandi bahwa pembentuk undang-undang menempatkan arah tujuan dan penguatan reformasi kelembagaan Polri untuk dapat menempatkan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dengan ditugaskan oleh Kapolri atau sesuai dengan sangkut paut tugas-tugas Polri di bidang pemerintahan, sepanjang berkenaan dengan jabatan aparatur sipil negara maupun yang terdapat pada keadaan yang tidak mendapat penugasan Kapolri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
“Maka perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya. Sehingga demikian rumusan norma Pasal 28 ayat (3) batang tubuh UU Polri dan Penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak terdapat contradictio in terminis,” tegas Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya ini.
Kehilangan Kesempatan
Arista Hidayatul Rahmansyah sebagai Saksi yang dihadirkan Pemohon mengungkapkan kesaksiannya bahwa pada 19 Mei 2025 dirinya menyaksikan ada seorang anggota Polri aktif berbintang dua yang dilantik sebagai Sekjen DPD RI. Kemudian anggota itu mendapatkan kenaikan pangkat menjadi bintang tiga saat menjabat pula sebagai Sekjen DPD RI, yang notabene instansi legislatif yang berbasis politik.
“Akibat hal ini saya kehilangan kesempatan untuk ikut berkontestasi untuk mengabdi untuk negeri yang saya cintai ini melalui DPD RI, karena posisi tersebut sudah diisi oleh pejabat Polri yang masih aktif dan pasti masih menerima gaji dari Polri dan instansi sekarang yang diduduki. Bahkan hal ini mungkin menutup kesempatan bagi rekan-rekan saya lain yang juga memiliki semangat yang sama mengabdi untuk negeri, dengan ikut berkontestasi menjadi Sekjen DPD RI yang sebenarnya memiliki potensi dan kompetensi relevan, yang sekarang faktanya diduduki oleh anggota Polri aktif,” cerita Arista.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Kerugian Konstitusional Akibat Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan Ihwal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Legalitas Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025