

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50
Dilihat : 1554JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin kembali mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, mahasiswa doktoral sekaligus advokat ini mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (29/7/2025).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Menurut Sayamsul, pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syamsul mengatakan, pada tatanan praktik, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dengan adanya ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal tersebut serta tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut, hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Norma tersebut, sambung Syamsul, secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Penempatan polisi aktif di legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar dari institusi Polri, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga tertentu.
“Bahwa penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan legislatif bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica. Apabila anggota Polri aktif menjabat sebagai anggota legislatif, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif dan legislatif yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena seseorang yang seharusnya melaksanakan hukum malah juga berperan dalam politik,” jelas Syamsul.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri."
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai "Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia".
Hak-Hak yang Terciderai
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya. “Ada tidak hak-hak yang tercederai oleh berlakunya norma ini, yang penting uraikan syarat kerugiannya dan ada tidak sebab-akibatnya dan baru disimpulkan. Setelahnya alasan permohonan, apa uraian yang meyakinkan kami memang ada persoalan dengan dasar pengujiannya berupa Pasal 1 ayat (3), karena ini berkaitan pula dengan petitumnya, tetapi ini sama dengan norma pokoknya,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon mengelaborasi kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada MK. Kemudian Hakim Konstitusi Arief mengatakan agar Pemohon meringkas permohonan terutama pada bagian posita Pemohon. “Positanya tidak jelas sama sekali,” kata Hakim Konstitusi Arief.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 11 Agustus 2025. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Syamsul Jahidin selaku pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), diruang sidang panel MK, pada Selasa (29/7/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:50 WIB
Dibaca: 1554
JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin kembali mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, mahasiswa doktoral sekaligus advokat ini mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (29/7/2025).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Menurut Sayamsul, pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syamsul mengatakan, pada tatanan praktik, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dengan adanya ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal tersebut serta tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut, hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Norma tersebut, sambung Syamsul, secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Penempatan polisi aktif di legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar dari institusi Polri, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga tertentu.
“Bahwa penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan legislatif bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica. Apabila anggota Polri aktif menjabat sebagai anggota legislatif, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif dan legislatif yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena seseorang yang seharusnya melaksanakan hukum malah juga berperan dalam politik,” jelas Syamsul.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri."
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai "Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia".
Hak-Hak yang Terciderai
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya. “Ada tidak hak-hak yang tercederai oleh berlakunya norma ini, yang penting uraikan syarat kerugiannya dan ada tidak sebab-akibatnya dan baru disimpulkan. Setelahnya alasan permohonan, apa uraian yang meyakinkan kami memang ada persoalan dengan dasar pengujiannya berupa Pasal 1 ayat (3), karena ini berkaitan pula dengan petitumnya, tetapi ini sama dengan norma pokoknya,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon mengelaborasi kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada MK. Kemudian Hakim Konstitusi Arief mengatakan agar Pemohon meringkas permohonan terutama pada bagian posita Pemohon. “Positanya tidak jelas sama sekali,” kata Hakim Konstitusi Arief.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 11 Agustus 2025. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025