Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 139/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:45 WIB

Dibaca: 86

Penyelesaian Permohonan Pengujian UU di MK Meningkat Cepat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani dalam pengujian Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan menolak permohonan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Demikian Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Rabu (17/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Liliek P Adi mengatakan penyelesaian suatu permohonan tergantung dari karakteristik dan kompleksitas isu yang ada dalam suatu permohonan. “Hakim Konstitusi memerlukan waktu untuk menguji konsistensi dan kekuatan argumentasi permohonan membutuhkan kajian multidisipliner karena banyak undang-undang menyangkut hal-hal yang bersifat teknis yang detail, misalnya undang-undang di bidang ekonomi, perpajakan, kesehatan, lingkungan, teknologi, pemilihan umum, dan lain-lain,” ujar Liliek.

Namun demikian tidak adanya batas waktu itu bukan berarti Mahkamah tidak berupaya untuk mempercepat penyelesaian permohonan. Berdasar statitistik, rata-rata waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang menunjukkan penyelesaian yang lebih cepat dari tahun ke tahun.

Dengan pertimbangan itu Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK tidak dapat diterima. Mahkamah juga menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.


Baca juga:

Ketiadaan Tenggang Waktu Penyelesaian Pengujiaan Undang-Undang

Mahasiswa Perbaiki Uji Tenggang Waktu Penyelesaian Pengujiaan Undang-Undang


Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Senin, (27/04/2026), dua orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani mermpersoalkan tidak adanya batas waktu penyelesaian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU). Dalam Permohonan Nomor 139/PUU-XXIV/2026 para Pemohon menguji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Para Pemohon berargumen, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Melalui persidangan secara daring, para Pemohon juga menilai ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut mengakibatkan kondisi yang tidak transparan. Pemohon mengajukan perbandingan MK sejumlah negara memberikan jadwal waktu persidangan dengan jelas. Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional mengenai tenggang waktu sidang pemeriksaan yang pada intinya jika persidangan ditunda MK memberitahukan kepada Pemohon mengenai alasan penundaan jadwal sidang.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Frasa “Pemeriksaan Persidangan” dalam Bagian Keenam UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pemeriksaan Pendahuluan digelar, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat melaksanakan Pemeriksaan Persidangan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon” .

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan frasa “Ketetapan” dalam Pasal 48A UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketetapan dikeluarkan Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat mengeluarkan Ketetapan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon”.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah menyatakan frasa “Putusan” dalam Pasal 56 UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Putusan diputuskan Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat memutus melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon”


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 139/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 139/PUU-XXIV/2026