Adam Imam dan Wanda Junita selaku pemohon pengujian Undang-Undang mahkamah Konstitusi, secara daring menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan yang berlangsung pdi ruang sidang panel MK, Senin (27/4/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 27 April 2026 | 17:15 WIB

Dibaca: 395

Ketiadaan Tenggang Waktu Penyelesaian Pengujiaan Undang-Undang

JAKARTA, HUMAS MKRI –Ketiadaan batas waktu penyelesaian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) dipersoalkan Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, dua orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dalam Permohonan Nomor 139/PUU-XXIV/2026 para Pemohon menguji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (27/04/2026).

Para Pemohon berargumen, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. “Sehingga seolah Pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya,” kata Adam. Selain itu tidak adanya batasan waktu yang jelas menyebabkan keadaan keadilan yang tertunda.

Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, melalui persidangan secara daring, para Pemohon juga menilai ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut mengakibatkan kondisi yang tidak transparan. Pemohon mengajukan perbandingan MK sejumlah negara memberikan jadwal waktu persidangan dengan jelas. Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional mengenai tenggang waktu sidang pemeriksaan yang pada intinya jika persidangan ditunda MK memberitahukan kepada Pemohon mengenai alasan penundaan jadwal sidang.

Dalam petitu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Frasa “Pemeriksaan Persidangan” dalam Bagian Keenam UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pemeriksaan Pendahuluan digelar, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat melaksanakan Pemeriksaan Persidangan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon” .

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan frasa “Ketetapan” dalam Pasal 48A UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketetapan dikeluarkan Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat mengeluarkan Ketetapan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon”.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah menyatakan frasa “Putusan” dalam Pasal 56 UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Putusan diputuskan Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat memutus melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon”

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menunjukkan Pasal mana yang memuat frasa “persidangan”. Berikutnya Adies meminta Pemohon untuk menulis pasal yang diuji karena dalam permohonan itu ketentuan yang dimaksud oleh Pemohon belum ditulis jelas pasalnya.

“Pertanyaannya apakah pasal yang diuji ini pasal 41 UU 24/2003 atau pasal 41 UU 8/2011, lha ini tolong diperjelas di situ,” kata Adies.

Berikutnya Adis memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukumnya, di mana hak konstitusional Pemohon dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji. Adies menilai Pemohon perlu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan tenggang waktu pemeriksaan PUU, dan menjelaskan satu per satu norma yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji.

Berikutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menasihati para Pemohon untuk memperjelas hubungan tidak diaturnya jangka waktu penyelesaian perkara PUU dengan tidak transparannya penyelesaian perkara. “Mungkin bisa ditambahkan tentang fakta-fakta, perkara-perkara, data-data yang ada di Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan yang memang menurut pengetahuan atau pemahaman dari para Pemohon ini memang jangka waktunya jangka waktunya memang tidak bisa dipastikan atau lama sehingga menimbulkan ketidakpastian atau menimbulkan ketidak adilan,” ujar Liliek.

Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk melakukan sejumlah perbaikan dengan menjelaskan lebih jauh kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Di kedudukan hukum itu kan basis saudara itu, saudara pernah magang, gara-gara magang itu saudara itu lalu kemudian menarik permohonan agar bisa magang ya, menghindari conflict of interest. Nah, itu kan bukan karena saudara sendiri yang berkeinginan seperti itu, lalu menjadikan itu sebagai dasar mempersoalkan tidak adanya batasan waktu pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi.

Saldi menanyakan kepada para Pemohon, apakah hal itu cukup untuk menjadi kedudukan hukum Pemohon dalam perkara ini, karena pilihan saat itu adalah membatalkan magang atau membatalkan permohonan yang kemudian pemohon memilih membatalkan permohonan. Di samping itu, perkara PUU memang tidak dibatasi waktu, berbeda dengan kewenangan MK lainnya yang dibatasi oleh waktu, dan memang dipengaruhi oleh karakter permohonan itu sendiri, apakah perlu sidang pleno untuk dilakukan pendalaman atau tidak.

Saldi juga meminta kepada pemohon untuk menjelaskan hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan untuk diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Saudara itu dulu menarik permohonan bukan karena keinginan Mahkamah, tapi karena adanya peristiwa saudara akan magang di Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi. Pemohon juga diingatkan agar memerhatikan norma yang diuji, mengingat sudah dilakukan beberapa kali perubahan UU MK.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 139/PUU-XXIV/2026