Keterangan Ahli Presiden Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/10/2025). Humas/Bay

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:06 WIB

Dibaca: 3731

Pentingnya Prinsip Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum Obstruction of Justice

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Presiden mengenai pada Senin (27/10/2025). Presiden menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji dan Pengajar Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta sekaligus Direktur Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi.

Suparji menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor memuat ketentuan mengenai obstruction of justice, yaitu tindakan yang sengaja menghalangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau persidangan kasus korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan standar objektif bagi tindakan yang dapat dianggap sebagai penghalangan hukum, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Dia juga mengatakan Pasal 21 UU Tipikor telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, tanpa menimbulkan ketidakpastian atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi tindakan yang sengaja menghalangi proses hukum, bukan untuk membatasi hak advokat atau terdakwa untuk memberikan pembelaan atau berpartisipasi dalam proses hukum.

Karena itu, dia menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum terhadap obstruction of justice. Hukuman hanya dijatuhkan kepada pihak-pihak yang secara sengaja dan dengan niat buruk menghalangi proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Tidak bisa kemudian dikualifikasi sebagai suatu ketentuan yang ada ketidakpastian hukum, yang kemudian melawan negara hukum, yang melanggar hak demokrasi, hak komunikasi, atau tidak diperlukan frasa melawan hukum,” ujar Suparji secara daring.

Dia melanjutkan, Pasal 21 UU Tipikor juga bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses hukum, dengan ancaman hukuman yang tegas, yakni penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Menurut dia, penerapan pasal tersebut pun tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, karena hanya diterapkan pada tindakan yang memenuhi tiga unsur utama, yaitu menyebabkan terganggunya proses hukum yang sedang berjalan, pelaku mengetahui dampaknya, dan pelaku bertindak dengan niat menyimpang untuk mengganggu proses hukum.

Sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia, Suparji juga menekankan Pasal 21 UU Tipikor memberikan perlindungan terhadap profesi advokat, yang dapat memberikan pembelaan kepada klien tanpa takut terkena sanksi hukum, selama tidak terlibat dalam tindakan obstruction of justice. Karena itu, menurutnya, pasal ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, nilai-nilai hak asasi manusia, serta konvensi PBB tentang Anti Korupsi, dan perlindungan terhadap profesi Advokat.

Pasal 21 UU Tipikor selengkapnya berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”


Baca juga:

Hasto Kristiyanto Uji Pasal 21 UU Tipikor

Hasto: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Pemerintah: Tak Ada Kebutuhan Konstitusional Beri Makna Baru Pasal 21 UU Tipikor

Ahli Pemohon: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang


Pemohon dari perkara ini ialah Hasto Kristiyanto, yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku. Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya.

Menurut Pemohon, UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. Pemohon menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sebagai informasi, Hasto, politikus PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun Hasto kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.