

Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:10
Dilihat : 2454JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pada Rabu (15/10/2025). Pemohon yaitu Hasto Kristyanto menghadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa pada sidang hari ini.
Eva mengatakan Pasal 21 UU Tipikor yang dikenal sebagai pasal penghalang-halangan tindakan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan atau pasal tentang obstruction of justice menjadi cerminan terkait masalah interpretasi atas suatu ketentuan undang-undang. Menurut dia, norma Pasal 21 UU Tipikor perlu dirumuskan kembali.
“Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Eva mengatakan Pasal 21 UU Tipikor hanya merupakan rumusan yang ditarik dari Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dirumuskan tidak persis sama. Namun, hal yang sering dilupakan ialah ketentuan Pasal 216 KUHP tidak berdiri sendiri. Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia saat ini, perbuatan tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik/penegak hukum pada saat dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka, baik secara tertulis maupun lisan dirumuskan dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 224 KUHP tentang sumpah palsu.
Sementara, merusak bukti atau membantu seseorang melarikan diri merupakan ketentuan yang ada dalam Pasal 221 KUHP. Kedua ketentuan itu merupakan ketentuan yang lex specialis sistematis atau ketentuan yang lebih khusus dibandingkan dengan Pasal 216 terkait menghalang-halangi proses peradilan pidana.
Namun demikian, terkait dengan unsur sengaja dalam ketentuan tersebut, maka dalam hal tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tetapi tidak mengetahui orang yang dia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dalam Pasal 221 KUHP.
Eva menuturkan KUHP memang tidak memberikan penjelasan yang dimaksud dengan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan. Kesadaran akan potensi abuse of power diakui para perumus KUHP nasional sehingga delik obstruction of justice merupakan hal yang serius dan hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana.
Dia menjelaskan secara teoretis terdapat tiga syarat perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice yaitu tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings), dan pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Beberapa peradilan di Amerika, ditambahkan satu syarat untuk menjatuhi hukuman obstruction of justice yaitu pelaku harus dapat dibuktikan memiliki motif, seperti ingin bebas dari tuntutan, pengurangan masa tahanan, dan lain-lain secara melawan hukum.
Ahli Pemohon berikutnya, Chairul Huda juga mengatakan Pasal 21 UU Tipikor harus diperbaiki karena Indonesia mengacu pula kepada United Nations Convention Against Corruption. Jika pun pasal ini dihapus, kata dia, penegakan tetap bisa dilakukan dengan KUHP.
Namun, permasalahannya hanya penyidik umum yang bisa menindak menggunakan KUHP, sedangkan penyidik khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan tidak bisa. Sebenarnya pun, menurut Chairul, Pasal 21 UU Tipikor bukan untuk tindak pidana korupsi, melainkan tindakan pidana lain.
“Sebenarnya ini bukan tindak pidana korupsi dilihat dari judul babnya juga tindak pidana lain yang terkait tindak pidana korupsi. Jadi sebenarnya penyidik-penyidik khusus yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi tidak berwenang menegakkan pasal ini,” tutur Chairul.
Baca juga:
Hasto Kristiyanto Uji Pasal 21 UU Tipikor
Hasto: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Pemerintah: Tak Ada Kebutuhan Konstitusional Beri Makna Baru Pasal 21 UU Tipikor
Sebagai informasi, Hasto yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku menilai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek.
Dalam kaitannya dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagai salah satu pasal yang dinyatakan sebagai “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi”, maka menjadi terang dan sangat jelas bahwa pasal tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Andaikatapun benar – quod non – bahwa Pasal 21 adalah bagian dari perbuatan korupsi, maka tentu menjadi berlebihan dan tidak proporsional kalau ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal pokok dari undang-undang.
Karena itu Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. Pemohon menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Hasto, politikus PDIP ini mengajukan permohonan a quo karena menganggap materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun Hasto kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Jelajahi Jejak:
Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dan Guru Besar Profesor Eva Achjani Zulfa dihadirkan pemohon untuk memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Dibaca: 2454
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pada Rabu (15/10/2025). Pemohon yaitu Hasto Kristyanto menghadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa pada sidang hari ini.
Eva mengatakan Pasal 21 UU Tipikor yang dikenal sebagai pasal penghalang-halangan tindakan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan atau pasal tentang obstruction of justice menjadi cerminan terkait masalah interpretasi atas suatu ketentuan undang-undang. Menurut dia, norma Pasal 21 UU Tipikor perlu dirumuskan kembali.
“Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Eva mengatakan Pasal 21 UU Tipikor hanya merupakan rumusan yang ditarik dari Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dirumuskan tidak persis sama. Namun, hal yang sering dilupakan ialah ketentuan Pasal 216 KUHP tidak berdiri sendiri. Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia saat ini, perbuatan tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik/penegak hukum pada saat dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka, baik secara tertulis maupun lisan dirumuskan dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 224 KUHP tentang sumpah palsu.
Sementara, merusak bukti atau membantu seseorang melarikan diri merupakan ketentuan yang ada dalam Pasal 221 KUHP. Kedua ketentuan itu merupakan ketentuan yang lex specialis sistematis atau ketentuan yang lebih khusus dibandingkan dengan Pasal 216 terkait menghalang-halangi proses peradilan pidana.
Namun demikian, terkait dengan unsur sengaja dalam ketentuan tersebut, maka dalam hal tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tetapi tidak mengetahui orang yang dia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dalam Pasal 221 KUHP.
Eva menuturkan KUHP memang tidak memberikan penjelasan yang dimaksud dengan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan. Kesadaran akan potensi abuse of power diakui para perumus KUHP nasional sehingga delik obstruction of justice merupakan hal yang serius dan hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana.
Dia menjelaskan secara teoretis terdapat tiga syarat perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice yaitu tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings), dan pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Beberapa peradilan di Amerika, ditambahkan satu syarat untuk menjatuhi hukuman obstruction of justice yaitu pelaku harus dapat dibuktikan memiliki motif, seperti ingin bebas dari tuntutan, pengurangan masa tahanan, dan lain-lain secara melawan hukum.
Ahli Pemohon berikutnya, Chairul Huda juga mengatakan Pasal 21 UU Tipikor harus diperbaiki karena Indonesia mengacu pula kepada United Nations Convention Against Corruption. Jika pun pasal ini dihapus, kata dia, penegakan tetap bisa dilakukan dengan KUHP.
Namun, permasalahannya hanya penyidik umum yang bisa menindak menggunakan KUHP, sedangkan penyidik khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan tidak bisa. Sebenarnya pun, menurut Chairul, Pasal 21 UU Tipikor bukan untuk tindak pidana korupsi, melainkan tindakan pidana lain.
“Sebenarnya ini bukan tindak pidana korupsi dilihat dari judul babnya juga tindak pidana lain yang terkait tindak pidana korupsi. Jadi sebenarnya penyidik-penyidik khusus yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi tidak berwenang menegakkan pasal ini,” tutur Chairul.
Baca juga:
Hasto Kristiyanto Uji Pasal 21 UU Tipikor
Hasto: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Pemerintah: Tak Ada Kebutuhan Konstitusional Beri Makna Baru Pasal 21 UU Tipikor
Sebagai informasi, Hasto yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku menilai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek.
Dalam kaitannya dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagai salah satu pasal yang dinyatakan sebagai “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi”, maka menjadi terang dan sangat jelas bahwa pasal tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Andaikatapun benar – quod non – bahwa Pasal 21 adalah bagian dari perbuatan korupsi, maka tentu menjadi berlebihan dan tidak proporsional kalau ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal pokok dari undang-undang.
Karena itu Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. Pemohon menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Hasto, politikus PDIP ini mengajukan permohonan a quo karena menganggap materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun Hasto kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Jelajahi Jejak:
Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.