

Senin, 25 Agustus 2025 | 09:36
Dilihat : 567JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kembali digelar Mahkamah Konstitusi, pada Senin (25/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri. Para Pemohon mengajukan permohonan ini lantaran pemerintah dinilai mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Viktor dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat beberapa perbaikan sesuai dengan nasihat Hakim pada sidang sebelumnya. Salah satu perbaikan yaitu mengganti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Viktor juga menyebutkan adanya penambahan pemohon dalam perkara ini, yaitu Didi Supandi. “Dalam susunan Pemohon saya menambahkan satu orang warga negara sebagai Pemohon II dimana Pemohon II adalah driver online yang dalam uraian kedudukan hukumnya Pemohon II merasa untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang sejahtera sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menjadi terhalang padahal 28I ayat (4) secara tegas yang pada pokoknya menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” sebut Viktor.
Selanjutnya, ia juga memasukkan beberapa putusan dalam penanganan perkara yang masih berjalan yang menunjukkan adanya kelonggaran MK dalam menilai kedudukan hukum Pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian kedudukan hukum yang ketat secara normatif ternyata tidak secara saklek atau normatif diterapkan MK. Oleh karenanya, para Pemohon berharap dalam permohonan ini MK bisa sedikit melonggarkan kedudukan hukum para Pemohon.
Baca juga:
Mempertegas Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN
Sebelumnya, Pemohon menerangkan fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan milik negara terus berlangsung bahkan hingga hari ini setidaknya terdapat 30 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris perusahaan milik negara tersebut. Padahal pada 27 Agustus 2020 MK telah mengucapkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam persidangan terbuka untuk umum yang pada pokoknya dalam putusan tersebut MK pada bagian pertimbangan hukum memberikan penjelasan terhadap pemberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 yang pada pokoknya memberikan penjelasan karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
“Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja dan memerlukan penanganan secara khusus di Kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di Kementerian tertentu. Apabila melihat obyek pengujian 80 pasal yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008 di mana pada pokoknya Pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur tentang keberadaan wakil menteri dinyatakan inkonstitusional,” ujar Viktor.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.

Pemohon dan kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Kementerian Negara, Senin (25/8/2025). Humas/Bay

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Dibaca: 567
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kembali digelar Mahkamah Konstitusi, pada Senin (25/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri. Para Pemohon mengajukan permohonan ini lantaran pemerintah dinilai mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Viktor dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat beberapa perbaikan sesuai dengan nasihat Hakim pada sidang sebelumnya. Salah satu perbaikan yaitu mengganti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Viktor juga menyebutkan adanya penambahan pemohon dalam perkara ini, yaitu Didi Supandi. “Dalam susunan Pemohon saya menambahkan satu orang warga negara sebagai Pemohon II dimana Pemohon II adalah driver online yang dalam uraian kedudukan hukumnya Pemohon II merasa untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang sejahtera sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menjadi terhalang padahal 28I ayat (4) secara tegas yang pada pokoknya menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” sebut Viktor.
Selanjutnya, ia juga memasukkan beberapa putusan dalam penanganan perkara yang masih berjalan yang menunjukkan adanya kelonggaran MK dalam menilai kedudukan hukum Pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian kedudukan hukum yang ketat secara normatif ternyata tidak secara saklek atau normatif diterapkan MK. Oleh karenanya, para Pemohon berharap dalam permohonan ini MK bisa sedikit melonggarkan kedudukan hukum para Pemohon.
Baca juga:
Mempertegas Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN
Sebelumnya, Pemohon menerangkan fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan milik negara terus berlangsung bahkan hingga hari ini setidaknya terdapat 30 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris perusahaan milik negara tersebut. Padahal pada 27 Agustus 2020 MK telah mengucapkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam persidangan terbuka untuk umum yang pada pokoknya dalam putusan tersebut MK pada bagian pertimbangan hukum memberikan penjelasan terhadap pemberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 yang pada pokoknya memberikan penjelasan karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
“Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja dan memerlukan penanganan secara khusus di Kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di Kementerian tertentu. Apabila melihat obyek pengujian 80 pasal yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008 di mana pada pokoknya Pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur tentang keberadaan wakil menteri dinyatakan inkonstitusional,” ujar Viktor.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.