

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:31
Dilihat : 1905JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Viktor Santoso Tandiasa meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri. Viktor mengajukan permohonan ini lantaran pemerintah dinilai mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mengatakan fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan milik negara terus berlangsung bahkan hingga hari ini setidaknya terdapat 30 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris perusahaan milik negara tersebut. “Padahal pada 27 Agustus 2020 MK telah mengucapkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam persidangan terbuka untuk umum yang pada pokoknya dalam putusan tersebut MK pada bagian pertimbangan hukum memberikan penjelasan terhadap pemberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 yang pada pokoknya memberikan penjelasan karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
“Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja dan memerlukan penanganan secara khusus di Kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di Kementerian tertentu. Apabila melihat obyek pengujian 80 pasal yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008 di mana pada pokoknya Pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur tentang keberadaan wakil menteri dinyatakan inkonstitusional,” ujarnya.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga mengatakan ketentuan Norma Pasal 23 UU 39/2008 yang tidak dimaknai termasuk wakil menteri tentunya melanggar prinsip negara hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar prinsip Persamaan di hadapan 8 norma Pasal 23 UU 39/2008 dan memuat pemaknaan sebagaimana petitum pemohon dalam amar putusan. Hal tersebut tentunya merupakan constitutional morality bagi MK dalam menjalankan Peran dan Fungsinya sebagai the guardian of constitution.
Pemohon memohon kepada MK agar dalam memeriksa permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara, dengan memuat larangan rangkap jabatan tersebut secara tegas dalam amar putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum Pemohon. Dengan demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri akan bersifat mengikat dan menghindarkan timbulnya ketidakpastian hukum di kemudian hari. Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution. Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut Pemohon, sangat beralasan menurut hukum apabila MK menyatakan bahwa ketentuan Norma Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon agar menguatkan kedudukan hukum. “Di bagian kedudukan hukum ini karena yang mengajukan permohonan saudara sendiri. Tetapi ada persoalan di bagian kedudukan hukum di mana pada waktu itu mendalilkan bagian legal standingnya itu sebagai salah satunya influencer, lawyer, dan sebagainya yang kemudian menurut MK tidak kelihatan pertautan langsungnya. Ini harus ditonjolkan pada saat saudara sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Ini masalah hak konstitusionalnya tolong dikuatkan agar kemudian mematahkan argumentasi yang ada dalam uraian legal standing di paragrap 3.7 putusan 76 itu,” ujarnya.
Di akhir persidangan MK memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 25 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (12/8/2025). Humas/Bay

Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Dibaca: 1905
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Viktor Santoso Tandiasa meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri. Viktor mengajukan permohonan ini lantaran pemerintah dinilai mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mengatakan fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan milik negara terus berlangsung bahkan hingga hari ini setidaknya terdapat 30 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris perusahaan milik negara tersebut. “Padahal pada 27 Agustus 2020 MK telah mengucapkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam persidangan terbuka untuk umum yang pada pokoknya dalam putusan tersebut MK pada bagian pertimbangan hukum memberikan penjelasan terhadap pemberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 yang pada pokoknya memberikan penjelasan karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
“Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja dan memerlukan penanganan secara khusus di Kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di Kementerian tertentu. Apabila melihat obyek pengujian 80 pasal yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008 di mana pada pokoknya Pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur tentang keberadaan wakil menteri dinyatakan inkonstitusional,” ujarnya.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga mengatakan ketentuan Norma Pasal 23 UU 39/2008 yang tidak dimaknai termasuk wakil menteri tentunya melanggar prinsip negara hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar prinsip Persamaan di hadapan 8 norma Pasal 23 UU 39/2008 dan memuat pemaknaan sebagaimana petitum pemohon dalam amar putusan. Hal tersebut tentunya merupakan constitutional morality bagi MK dalam menjalankan Peran dan Fungsinya sebagai the guardian of constitution.
Pemohon memohon kepada MK agar dalam memeriksa permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara, dengan memuat larangan rangkap jabatan tersebut secara tegas dalam amar putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum Pemohon. Dengan demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri akan bersifat mengikat dan menghindarkan timbulnya ketidakpastian hukum di kemudian hari. Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution. Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut Pemohon, sangat beralasan menurut hukum apabila MK menyatakan bahwa ketentuan Norma Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon agar menguatkan kedudukan hukum. “Di bagian kedudukan hukum ini karena yang mengajukan permohonan saudara sendiri. Tetapi ada persoalan di bagian kedudukan hukum di mana pada waktu itu mendalilkan bagian legal standingnya itu sebagai salah satunya influencer, lawyer, dan sebagainya yang kemudian menurut MK tidak kelihatan pertautan langsungnya. Ini harus ditonjolkan pada saat saudara sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Ini masalah hak konstitusionalnya tolong dikuatkan agar kemudian mematahkan argumentasi yang ada dalam uraian legal standing di paragrap 3.7 putusan 76 itu,” ujarnya.
Di akhir persidangan MK memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 25 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025