Kamis, 11 Juni 2026 | 15:14 WIB

Dibaca: 78

Pendanaan Pendidikan Pesantren Memperkuat Kapasitas, Kualitas, dan Kemandirian

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Kamis (11/62026). Permohonan diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq.  

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) serta Keterangan Tambahan Pihak Terkait Majelis Masyayikh dan PP Muhammadiyah. Ketua Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) KH Khodri Ariev menerangkan bahwa kemandirian pesantren menjadi karakter dasar yang telah teruji sepanjang sejarah. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dengan mengandalkan sumber daya yang dimiliki serta dukungan masyarakat di sekitarnya.

Kemandirian tersebut, sambung Hodri, menjadi salah satu kekuatan utama yang menjadikan pesantren mampu bertahan dan berkembang hingga saat ini. RMI-PBNU menyambut dan mensyukuri lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi, kontribusi, dan peran strategis pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, pengakuan tersebut tidak boleh menimbulkan kondisi yang menjadikan pesantren bergantung kepada negara, sehingga berpotensi mengurangi nilai kemandirian yang selama ini menjadi karakter dan jati diri pesantren.

Lebih lanjut Hodri menerangkan pendanaan penyelenggaraan pesantren yang diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) harus dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan semata-mata sebagai bentuk bantuan atau kebijakan sukarela Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Para santri yang menempuh pendidikan di pesantren juga memiliki kedudukan dan hak konstitusional yang sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Diperlukan mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaan kewajiban negara dalam mendukung pendanaan pendidikan pesantren benar-benar diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren. Dukungan negara hendaknya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan faktor yang menimbulkan ketergantungan institusional pesantren terhadap negara,” terang Hodri dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Pada simpulannya, Hodri mengatakan bahwa RMI-PBNU sebagai lembaga yang bertugas menjalankan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pesantren menyatakan kesiapan untuk berperan aktif, bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan dukungan negara terhadap pesantren dilaksanakan secara tepat sasaran, berkelanjutan, dan tetap berorientasi pada penguatan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) yang hadir di persidangan ini, dalam keterangan tertulisnya menjawab pertanyaan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Antara lain dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menanyakan mengenai intervensi dari negara ketika pesantren dibiayai negara. Menjawab hal ini, Gus Rozin dalam keterangan tertulisnya menegaskan, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa pendanaan negara kepada pesantren tidak menghapuskan kemandirian dan independensi pesantren serta bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam penyelenggaraan pendidikan. Mengingat pesantren turut berperan dalam memenuhi amanat wajib belajar sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dukungan pendanaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap fungsi pendidikan yang dijalankan pesantren.

 

 

Baca juga:

Uji UU Pesantren Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen

Pemohon Tambah Uraian Alasan Pengujian UU Pesantren

Klarifikasi DPR dan Pemerintah dalam Sidang Uji Pendanaan Pendidikan Pesantren

Kewajiban Konstitusional Negara Membiayai Pendidikan Pesantren

 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain sebagai Mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah merupakan santri pada Pondok Pesantren Pendawa. Sedangkan Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.

Para Pemohon mengujikan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam persidangan perdana di MK, Jumat (27/2/2026), Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan pragmatis yang diperuntukkan bagi pengembangan jangka panjang, seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.

Ia menegaskan, dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak.

Lebih lanjut, Pemohon menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal a quo bukan alasan objektif. Negara, menurutnya, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026