Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kamis (12/3/2026). Humas/Bay

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:35 WIB

Dibaca: 356

Pemohon Tambah Uraian Alasan Pengujian UU Pesantren

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Kamis (12/3/2026). Permohonan diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Muh Adam Arrofiu Arfah dalam sidang menyampaikan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Perbaikan tersebut terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.

“Yang kami perbaiki sesuai nasihat hakim adalah pada legal standing, khususnya bagian hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon. Perbaikan itu terdapat pada halaman 11 terkait kerugian konstitusional hingga halaman 15 mengenai kedudukan hukum,” ujar Muh Adam dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada bagian alasan permohonan, dokumen permohonan mengalami penambahan uraian. Jika sebelumnya berjumlah sekitar 38 halaman, kini menjadi 59 halaman setelah permohonan dibagi ke dalam sembilan bagian.

“Sesuai nasihat hakim, kami menguraikan persoalan konstitusional dari norma yang diajukan serta inkonsistensi normatif yang sebelumnya hanya disampaikan secara singkat. Pada alasan terbaru juga kami tambahkan konstruksi mengenai sistem pendidikan formal dan nonformal pesantren,” jelasnya.

 


Baca juga:

Uji UU Pesantren Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen


 

 

Sebagai informasi, Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, dalam persidangan perdana di MK, Jumat (27/2/2026), Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan pragmatis yang diperuntukkan bagi pengembangan jangka panjang, seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.

Ia menegaskan, dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak.

Lebih lanjut, Pemohon menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal a quo bukan alasan objektif. Negara, menurutnya, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

 

 


Penulis: Utami Argawati

Editor: N. Rosi.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026