

Rabu, 03 Juni 2026 | 09:47
Dilihat : 1605JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (3/6/2026). Sidang keempat dari permohonan yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II) ini beragenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait yakni Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menerangkan bahwa penggunaan kata “membantu” pada Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren. Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata.
“Sebab saat ini, sebagian besar bantuan terhadap pesantren masih berbentuk program afirmasi yang bersifat terbatas, berbasis proposal (proposal based), insidental, dan belum seluruhnya terintegrasi sebagai pembiayaan mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang secara konstitusional menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” terang Gus Rozin.
Perlakuan Tidak Setara
Gus Rozin lebih lanjut menjelaskan bahwa konstruksi norma pendanaan dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren secara nyata telah melahirkan perlakuan yang tidak setara antara institusi pendidikan umum dan pesantren. Ketimpangan ini secara langsung mencederai hak warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin tegas dalam Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Padahal, baik pendidikan umum maupun pesantren sejatinya berdiri di atas landasan filosofis yang sama dan mengemban misi konstitusional yang sejajar, yakni mewujudkan cita-cita negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Pesantren telah terbukti secara historis dan faktual menjadi pilar penting dalam mencetak generasi bangsa jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Majelis Masyayikh memandang, negara semestinya tidak membedakan tanggung jawab pembiayaan antara pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional. Sebab apabila pesantren telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara substantif melaksanakan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945, maka pendanaan terhadap pesantren semestinya juga diposisikan sebagai bagian dari kewajiban negara.
“Apabila pendanaan terhadap pesantren hanya diposisikan sebagai bentuk "bantuan" yang bersifat fakultatif dan tidak imperatif, maka terdapat potensi terabaikannya aspek penjaminan mutu pendidikan pesantren. Rendahnya dukungan pendanaan akan berimplikasi langsung terhadap kualitas pendidikan pesantren, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Gus Rozin di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Kebijakan Pendanaan Pesantren
Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Maskuri menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah berpandangan kebijakan pendanaan pesantren harus dibangun berdasarkan beberapa prinsip, yakni equality before the law, transparansi dan akuntabilitas, keadilan distribusi, non-politicization, dan kesetaraan antarpendidikan keagamaan.
Maskuri menyebutkan bahwa prinsip equality before the law dalam konteks pendanaan pesantren oleh negara, prinsip ini mengandung makna setiap pesantren yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan atau pendanaan dari pemerintah. Hal ini dilakukan tanpa membedakan afiliasi organisasi, mazhab, golongan, wilayah, status sosial, maupun kedekatan dengan pejabat tertentu. Setiap pesantren yang memenuhi syarat administratif harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendanaan negara tanpa diskriminasi.
Prinsip selanjutnya yakni transparansi dan akuntabilitas, berupa kewajiban negara untuk membangun sistem pendataan, verifikasi, dan distribusi anggaran yang terbuka, terukur, dan dapat diawasi publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi anggaran bantuan pesantren merupakan amanat konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi mengharuskan pemerintah membuka informasi mengenai seluruh proses pemberian bantuan, sedangkan akuntabilitas mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Dalam praktiknya, sambung Maskuri, kedua prinsip tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan Negara diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang objektif, bukan karena kedekatan politik, pengaruh sosial, atau faktor non-hukum lainnya. Dengan demikian, bantuan pesantren dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan pendidikan dan keadilan sosial.
Selanjutnya, harus ada prinsip keadilan distribusi alokasi, dengan kata lain anggaran tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan harus menjangkau seluruh pesantren secara proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan negara. Apabila bantuan pendanaan pesantren dalam lebih banyak dinikmati oleh pesantren besar dan terkenal, sementara pesantren kecil yang memiliki kebutuhan lebih besar justru sulit mengakses bantuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan distributif.
Berikutnya prinsip non-politicization, bahwa pendanaan pesantren tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik praktis maupun sarana kooptasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Prinsip terakhir terkait dengan adanya kesetaraan antarpendidikan keagamaan. Negara juga perlu memperhatikan pendidikan keagamaan agama lain secara proporsional demi menjamin prinsip kesetaraan dan keadilan antar pemeluk agama di Indonesia sebagai negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa namun bukan negara agama.
“PP Muhammadiyah berpandangan norma mengenai pendanaan pesantren sebagaimana Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam Undang-Undang Pesantren harus dimaknai secara konstitusional bahwa, “Pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi persyaratan obyektif sesuai kemampuan keuangan negara.” Penafsiran konstitusional tersebut penting, guna mencegah diskriminasi distribusi anggaran, memberikan kepastian hak bagi semua pesantren yang terdaftar, menjamin kepastian hukum bagi pesantren, memastikan prinsip keadilan sosial terlaksana dan memperkuat pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional,” terang Maskuri di hadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan seluruh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Uji UU Pesantren Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen
Pemohon Tambah Uraian Alasan Pengujian UU Pesantren
Klarifikasi DPR dan Pemerintah dalam Sidang Uji Pendanaan Pendidikan Pesantren
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain sebagai Mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah merupakan santri pada Pondok Pesantren Pendawa. Sedangkan Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.
Para Pemohon mengujikan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam persidangan perdana di MK, Jumat (27/2/2026), Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan pragmatis yang diperuntukkan bagi pengembangan jangka panjang, seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.
Ia menegaskan, dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak.
Lebih lanjut, Pemohon menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal a quo bukan alasan objektif. Negara, menurutnya, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Rabu (3/6/2026). Foto: Humas/Panji


Rabu, 03 Juni 2026 | 16:47 WIB
Dibaca: 1605
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (3/6/2026). Sidang keempat dari permohonan yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II) ini beragenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait yakni Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menerangkan bahwa penggunaan kata “membantu” pada Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren. Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata.
“Sebab saat ini, sebagian besar bantuan terhadap pesantren masih berbentuk program afirmasi yang bersifat terbatas, berbasis proposal (proposal based), insidental, dan belum seluruhnya terintegrasi sebagai pembiayaan mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang secara konstitusional menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” terang Gus Rozin.
Perlakuan Tidak Setara
Gus Rozin lebih lanjut menjelaskan bahwa konstruksi norma pendanaan dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren secara nyata telah melahirkan perlakuan yang tidak setara antara institusi pendidikan umum dan pesantren. Ketimpangan ini secara langsung mencederai hak warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin tegas dalam Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Padahal, baik pendidikan umum maupun pesantren sejatinya berdiri di atas landasan filosofis yang sama dan mengemban misi konstitusional yang sejajar, yakni mewujudkan cita-cita negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Pesantren telah terbukti secara historis dan faktual menjadi pilar penting dalam mencetak generasi bangsa jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Majelis Masyayikh memandang, negara semestinya tidak membedakan tanggung jawab pembiayaan antara pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional. Sebab apabila pesantren telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara substantif melaksanakan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945, maka pendanaan terhadap pesantren semestinya juga diposisikan sebagai bagian dari kewajiban negara.
“Apabila pendanaan terhadap pesantren hanya diposisikan sebagai bentuk "bantuan" yang bersifat fakultatif dan tidak imperatif, maka terdapat potensi terabaikannya aspek penjaminan mutu pendidikan pesantren. Rendahnya dukungan pendanaan akan berimplikasi langsung terhadap kualitas pendidikan pesantren, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Gus Rozin di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Kebijakan Pendanaan Pesantren
Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Maskuri menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah berpandangan kebijakan pendanaan pesantren harus dibangun berdasarkan beberapa prinsip, yakni equality before the law, transparansi dan akuntabilitas, keadilan distribusi, non-politicization, dan kesetaraan antarpendidikan keagamaan.
Maskuri menyebutkan bahwa prinsip equality before the law dalam konteks pendanaan pesantren oleh negara, prinsip ini mengandung makna setiap pesantren yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan atau pendanaan dari pemerintah. Hal ini dilakukan tanpa membedakan afiliasi organisasi, mazhab, golongan, wilayah, status sosial, maupun kedekatan dengan pejabat tertentu. Setiap pesantren yang memenuhi syarat administratif harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendanaan negara tanpa diskriminasi.
Prinsip selanjutnya yakni transparansi dan akuntabilitas, berupa kewajiban negara untuk membangun sistem pendataan, verifikasi, dan distribusi anggaran yang terbuka, terukur, dan dapat diawasi publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi anggaran bantuan pesantren merupakan amanat konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi mengharuskan pemerintah membuka informasi mengenai seluruh proses pemberian bantuan, sedangkan akuntabilitas mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Dalam praktiknya, sambung Maskuri, kedua prinsip tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan Negara diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang objektif, bukan karena kedekatan politik, pengaruh sosial, atau faktor non-hukum lainnya. Dengan demikian, bantuan pesantren dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan pendidikan dan keadilan sosial.
Selanjutnya, harus ada prinsip keadilan distribusi alokasi, dengan kata lain anggaran tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan harus menjangkau seluruh pesantren secara proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan negara. Apabila bantuan pendanaan pesantren dalam lebih banyak dinikmati oleh pesantren besar dan terkenal, sementara pesantren kecil yang memiliki kebutuhan lebih besar justru sulit mengakses bantuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan distributif.
Berikutnya prinsip non-politicization, bahwa pendanaan pesantren tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik praktis maupun sarana kooptasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Prinsip terakhir terkait dengan adanya kesetaraan antarpendidikan keagamaan. Negara juga perlu memperhatikan pendidikan keagamaan agama lain secara proporsional demi menjamin prinsip kesetaraan dan keadilan antar pemeluk agama di Indonesia sebagai negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa namun bukan negara agama.
“PP Muhammadiyah berpandangan norma mengenai pendanaan pesantren sebagaimana Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam Undang-Undang Pesantren harus dimaknai secara konstitusional bahwa, “Pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi persyaratan obyektif sesuai kemampuan keuangan negara.” Penafsiran konstitusional tersebut penting, guna mencegah diskriminasi distribusi anggaran, memberikan kepastian hak bagi semua pesantren yang terdaftar, menjamin kepastian hukum bagi pesantren, memastikan prinsip keadilan sosial terlaksana dan memperkuat pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional,” terang Maskuri di hadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan seluruh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Uji UU Pesantren Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen
Pemohon Tambah Uraian Alasan Pengujian UU Pesantren
Klarifikasi DPR dan Pemerintah dalam Sidang Uji Pendanaan Pendidikan Pesantren
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain sebagai Mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah merupakan santri pada Pondok Pesantren Pendawa. Sedangkan Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.
Para Pemohon mengujikan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam persidangan perdana di MK, Jumat (27/2/2026), Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan pragmatis yang diperuntukkan bagi pengembangan jangka panjang, seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.
Ia menegaskan, dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak.
Lebih lanjut, Pemohon menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal a quo bukan alasan objektif. Negara, menurutnya, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026