Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (30/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:46 WIB

Dibaca: 298

Penarikan Kembali Permohonan Uji Frasa “Penilaian Sendiri” dalam UU Polri Dikabulkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini digelar Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno pada Rabu (30/7/2025). Atas permohonan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon III) ini, Mahkamah menyatakan pada Senin, 14 Juli 2025, Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III terkait Penarikan Permohonan Nomor 101/PUU-XXIII/2025.

Selanjutnya pada Rabu, 16 Juli 2025 Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa Perbaikan Permohonan sekaligus meminta konfirmasi perihal pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo yang dihadiri oleh Pemohon I dan Pemohon II. Dalam persidangan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan dengan alasan adanya kesamaan permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dengan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus pada 3 Juli 2025.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan para Pemohon.


Baca juga:
UU Polri Kembali Diuji, Frasa “Penilaian Sendiri” Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Permohonan Uji Frasa “Penilaian Sendiri” dalam UU Polri Ditarik Kembali


Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan keberadaan Pasal 18 ayat (1) UU Polri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebagai Pejabat Kepolisian, kekuatan Polri menurut para Pemohon berfungsi untuk kepentingan masyarakat dan pelaksanaan fungsi Polri. Oleh karena itu, para Pemohon berkepentingan untuk memastikan kekuasaan yang dimiliki oleh Pejabat Polri dapat terkontrol, termasuk pembatasan tugas dan kewenangan seseorang pejabat Polri yang bertindak menurut penilaian sendiri.

Akan tetapi, Pemohon mendalilkan norma hukum dalam Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan suatu tindakan pejabat Polri yang diberikan hak untuk bertindak menurut penilaian sendiri. Ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa adanya batasan tugas yang jelas, seorang pejabat Polri dapat menyimpangi tugas dan kewenangannya karena penilaiannya sendiri tersebut dapat didalihkannya untuk kepentingan umum.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berbunyi, ‘Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025