Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II) menyampaikan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, pada Rabu (16/7/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:41 WIB

Dibaca: 367

Permohonan Uji Frasa “Penilaian Sendiri” dalam UU Polri Ditarik Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Christian Adrianus Sihite, Idon Setiawan, dan Yondi Jonathan Hasibuan kembali menghadiri sidang lanjutan pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kedua untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan dua hakim anggota yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Rabu (16/7/2025).

Sejatinya, sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. Namun para Pemohon melalui surat permohonan yang diajukan pada 14 Juli 2025 menyatakan menarik kembali permohonanya.

“Kita sudah memasukkan surat permohonan pada Senin, 14 Juli 2025,” terang Idon Setiawan sebagai perwakilan para Pemohon kepada para hakim dalam Sidang Panel dari Ruang Sidang Pleno MK.

Atas dasar surat tersebut, Wakil Ketua MK Saldi mengonfirmasi secara langsung kepada para Pemohon. “Untuk selanjutnya, penarikan permohonan akan kami laporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan RPH akan memutuskan permohonan penarikan Saudara ini. Kami berterima kasih Saudara hadir pada persidangan ini. Dengan demikian, sidang untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dinyatakan selesai. Sidang ditutup,” ucap Wakil Ketua MK Saldi mengakhiri persidangan.


Baca juga:

UU Polri Kembali Diuji, Frasa “Penilaian Sendiri” Dinilai Berpotensi Disalahgunakan


Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (3/7/2025) lalu para Pemohon menyebutkan keberadaan Pasal 18 ayat (1) UU Polri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebagai Pejabat Kepolisian, kekuatan Polri menurut para Pemohon berfungsi untuk kepentingan masyarakat dan pelaksanaan fungsi Polri. Oleh karena itu, para Pemohon berkepentingan untuk memastikan kekuasaan yang dimiliki oleh Pejabat Polri dapat terkontrol, termasuk pembatasan tugas dan kewenangan seseorang pejabat Polri yang bertindak menurut penilaian sendiri.

Akan tetapi, Pemohon mendalilkan norma hukum dalam Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan suatu tindakan pejabat Polri yang diberikan hak untuk bertindak menurut penilaian sendiri. Ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa adanya batasan tugas yang jelas, seorang pejabat Polri dapat menyimpangi tugas dan kewenangannya karena penilaiannya sendiri tersebut dapat didalihkannya untuk kepentingan umum.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berbunyi, ‘Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini Sayu Fauzia