

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:16
Dilihat : 352JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu (22/7/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam sidang ini, Andika Adipura yang merupakan Pemohon hadir secara daring menyebutkan telah memperbaiki enam pokok perbaikannya, di antaranya objek permohonan berupa Penjelasan Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Polri, sehingga Pasal 28A ayat (1) UU Polri tidak lagi dimohonkan pada permohonan ini. Selanjutnya penyempurnaan kedudukan hukum dengan menyertakan riwayat Pemohon yang pernah mengikuti seleksi CASN serta dasar hak konstitusionalnya.
“Kemudian bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pemohon menambahkan dasar hukumnya dan berikutnya posita permohonan dengan menguraikan pertentangan norma secara sistematis disertai doktrin, putusan Mahkamah, serta argumentasi untuk masing-masing subjek permohonan. Selanjutnya perbaikan petitum permohonan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah,” sebut Andika dari Bojonegoro.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa penyebutan "antara lain" pada huruf a, huruf b, dan huruf c memperluas urusan pemerintahan atau kementerian/lembaga yang termasuk dalam masing-masing kategori huruf a, huruf b, dan huruf c secara tidak terbatas, sehingga tidak lagi bersifat limitatif sebagaimana ditentukan dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2) UU Polri. Kemudian menyatakan Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Menyoal Ketiadaan Ketentuan Batas antara Jabatan Sipil dan Kepolisian dalam UU Polri
Sebelumnya, Pemohon secara daring menyampaikan bahwa pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan tersebut dikutip secara resmi dalam Penjelasan Umum UU Polri itu sendiri, sehingga kebenarannya tidak terbantahkan dan bahkan putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes.
Namun Pemohon melihat bahwa alih-alih mematuhi substansi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara penuh, pembentuk undang-undang melalui UU Polri justru merumuskan pasal a quo yang secara substansial menghidupkan kembali kebolehan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini dilakukan dengan dalih putusan MK hanya berlaku bagi jabatan sipil "yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian". Ini menurut Pemohon merupakan suatu penafsiran sepihak yang tidak pernah dinyatakan dalam Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, Pemohon juga mencermati bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Presiden dan berpotensi menghilangkan batas antara jabatan sipil dan jabatan Kepolisian. Bahwa pasal a quo memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasinya berdasarkan penugasan Presiden. Norma tersebut dinilai sama sekali tidak membatasi jenis jabatan yang dapat diduduki, tidak mensyaratkan keterkaitan dengan fungsi kepolisian, tidak mensyaratkan permintaan dari kementerian/lembaga, tidak memberikan batasan ruang lingkup penugasan, syarat penempatan, maupun mekanisme pengawasan terhadap penugasan dimaksud. Akibatnya frasa "dalam hal terdapat penugasan dari Presiden" membuka ruang penafsiran yang tidak terbatas untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan apapun di luar organisasinya semata-mata atas diskresi eksekutif, tanpa parameter normatif yang tegas dalam norma a quo.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Rabu (22/7). Humas/Bay

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:16 WIB
Dibaca: 352
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu (22/7/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam sidang ini, Andika Adipura yang merupakan Pemohon hadir secara daring menyebutkan telah memperbaiki enam pokok perbaikannya, di antaranya objek permohonan berupa Penjelasan Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Polri, sehingga Pasal 28A ayat (1) UU Polri tidak lagi dimohonkan pada permohonan ini. Selanjutnya penyempurnaan kedudukan hukum dengan menyertakan riwayat Pemohon yang pernah mengikuti seleksi CASN serta dasar hak konstitusionalnya.
“Kemudian bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pemohon menambahkan dasar hukumnya dan berikutnya posita permohonan dengan menguraikan pertentangan norma secara sistematis disertai doktrin, putusan Mahkamah, serta argumentasi untuk masing-masing subjek permohonan. Selanjutnya perbaikan petitum permohonan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah,” sebut Andika dari Bojonegoro.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa penyebutan "antara lain" pada huruf a, huruf b, dan huruf c memperluas urusan pemerintahan atau kementerian/lembaga yang termasuk dalam masing-masing kategori huruf a, huruf b, dan huruf c secara tidak terbatas, sehingga tidak lagi bersifat limitatif sebagaimana ditentukan dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2) UU Polri. Kemudian menyatakan Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Menyoal Ketiadaan Ketentuan Batas antara Jabatan Sipil dan Kepolisian dalam UU Polri
Sebelumnya, Pemohon secara daring menyampaikan bahwa pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan tersebut dikutip secara resmi dalam Penjelasan Umum UU Polri itu sendiri, sehingga kebenarannya tidak terbantahkan dan bahkan putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes.
Namun Pemohon melihat bahwa alih-alih mematuhi substansi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara penuh, pembentuk undang-undang melalui UU Polri justru merumuskan pasal a quo yang secara substansial menghidupkan kembali kebolehan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini dilakukan dengan dalih putusan MK hanya berlaku bagi jabatan sipil "yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian". Ini menurut Pemohon merupakan suatu penafsiran sepihak yang tidak pernah dinyatakan dalam Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, Pemohon juga mencermati bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Presiden dan berpotensi menghilangkan batas antara jabatan sipil dan jabatan Kepolisian. Bahwa pasal a quo memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasinya berdasarkan penugasan Presiden. Norma tersebut dinilai sama sekali tidak membatasi jenis jabatan yang dapat diduduki, tidak mensyaratkan keterkaitan dengan fungsi kepolisian, tidak mensyaratkan permintaan dari kementerian/lembaga, tidak memberikan batasan ruang lingkup penugasan, syarat penempatan, maupun mekanisme pengawasan terhadap penugasan dimaksud. Akibatnya frasa "dalam hal terdapat penugasan dari Presiden" membuka ruang penafsiran yang tidak terbatas untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan apapun di luar organisasinya semata-mata atas diskresi eksekutif, tanpa parameter normatif yang tegas dalam norma a quo.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026