Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Kamis (9/7). Humas/Bay

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:12 WIB

Dibaca: 493

Menyoal Ketiadaan Ketentuan Batas antara Jabatan Sipil dan Kepolisian dalam UU Polri

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (9/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Andika Adipura memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 28A ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemohon secara daring menyampaikan bahwa pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan tersebut dikutip secara resmi dalam Penjelasan Umum UU Polri itu sendiri, sehingga kebenarannya tidak terbantahkan dan bahkan putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes.

Namun Pemohon melihat bahwa alih-alih mematuhi substansi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara penuh, pembentuk undang-undang melalui UU Polri justru merumuskan pasal a quo yang secara substansial menghidupkan kembali kebolehan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini dilakukan dengan dalih putusan MK hanya berlaku bagi jabatan sipil "yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian". Ini menurut Pemohon merupakan suatu penafsiran sepihak yang tidak pernah dinyatakan dalam Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Dengan berlakunya norma a quo, jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemohon dapat diisi oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme penugasan institusional, bukan melalui jalur karier aparatur sipil negara yang terbuka bagi warga negara pada umumnya berdasarkan prinsip merit, sehingga jaminan atas birokrasi sipil yang independen, netral, dan profesional yang seharusnya dinikmati Pemohon sebagai penerima pelayanan publik menjadi berkurang,” sampai Andika.

Selain itu, Pemohon juga mencermati bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Presiden dan berpotensi menghilangkan batas antara jabatan sipil dan jabatan Kepolisian. Bahwa pasal a quo memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasinya berdasarkan penugasan Presiden. Norma tersebut dinilai sama sekali tidak membatasi jenis jabatan yang dapat diduduki, tidak mensyaratkan keterkaitan dengan fungsi kepolisian, tidak mensyaratkan permintaan dari kementerian/lembaga, tidak memberikan batasan ruang lingkup penugasan, syarat penempatan, maupun mekanisme pengawasan terhadap penugasan dimaksud. Akibatnya frasa "dalam hal terdapat penugasan dari Presiden" membuka ruang penafsiran yang tidak terbatas untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan apapun di luar organisasinya semata-mata atas diskresi eksekutif, tanpa parameter normatif yang tegas dalam norma a quo.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 28A ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai “memperbolehkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga negara di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” sebagaimana sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang tidak memberikan pengecualian apapun berdasarkan ada atau tidaknya keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Kerugian Konstitusional

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar Pemohon menguraikan terkait kasus konkret yang pernah dialaminya dalam pelayanan yang tidak optimal dari anggota Polri aktif. “Bagaimana ini membuktikannya, maka ini tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, kekhawatiran, dan perkiraan. Itu kalau bicara kerugian konstitusional, yang jabatannya diisi Polri tetapi pelayanannya tidak optimal. Jadi ini bagaimana menjelaskannya,” jelas Arsul. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukumnya atas kerugian yang dialami atas keberlakuan norma yang diujikan. “Jelaskan berlakunya pasal ini merugikan hak konstitusional yang mana? Ini belum dijelaskan, sehingga hubungan kausal verbannya harus ada dan jelas,” terang Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti   
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026