

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:30
Dilihat : 107JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil aturan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (UU Haji dan Umrah) kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Sidang MK.
Febriansyah Ramadhan yang berprofesi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali melalui kuasa hukumnya menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai saran Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perbaikan tersebut antara lain perbaikan pada kedudukan hukum. Pemohon menjelaskan bahwa Pemohon bukan pemilik ataupun menyelenggarakan badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jama’ah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” kata salah satu kuasa hukum Pemohon, Muhamad Syahnakri.
Berikutnya, Pemohon menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan pada sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan pencatatan visa umrah serta pencatatan Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau (Siskopatuh) juga harus melalui PPIU.
“Meski pun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU,” ujar Syahnakri.
Menurut Pemohon, keadaan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena di satu sisi Pemohon adalah pelaku umrah mandiri yang mengatur sendiri perjalanan umrahnya bersama keluarga dan kerabat, di sisi lain karena pengurusan visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus melalui PPIU sehingga Pemohon dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah berada dalam perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu.
Pemohon berpandangan adanya norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut menimbulkan pemahaman berbeda di tengah masyarakat seseorang yang mengajak orang lain, meski itu adalah kerabatnya sendiri, untuk melakukan perjalanan ibadah umrah maka dapat dikenakan pidana.
“Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan,” jelas Syahnakri menerangkan sejumlah perbaikan dalam permohonan ini.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang berbunyi, “Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Serta Pasal 122 UU Haji dan Umah yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI” juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Menyoal Potensi Orang yang Menjalankan Umrah Mandiri Terjerat Pidana
Sebelumnya dalam permohonannya, Pemohon berpandangan berlakunya norma yang diuji dapat menyebabkan Pemohon dijerat pidana karena mengajak keluarga untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri. Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidana Pemohon yang selama ini telah dan di kemudian hari berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam UU Haji dan Umrah.
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Syahnakri secara daring menyampaikan perbaikan permohonan perkara pengujian Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Rabu (15/7/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:30 WIB
Dibaca: 107
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil aturan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (UU Haji dan Umrah) kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Sidang MK.
Febriansyah Ramadhan yang berprofesi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali melalui kuasa hukumnya menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai saran Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perbaikan tersebut antara lain perbaikan pada kedudukan hukum. Pemohon menjelaskan bahwa Pemohon bukan pemilik ataupun menyelenggarakan badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jama’ah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” kata salah satu kuasa hukum Pemohon, Muhamad Syahnakri.
Berikutnya, Pemohon menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan pada sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan pencatatan visa umrah serta pencatatan Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau (Siskopatuh) juga harus melalui PPIU.
“Meski pun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU,” ujar Syahnakri.
Menurut Pemohon, keadaan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena di satu sisi Pemohon adalah pelaku umrah mandiri yang mengatur sendiri perjalanan umrahnya bersama keluarga dan kerabat, di sisi lain karena pengurusan visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus melalui PPIU sehingga Pemohon dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah berada dalam perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu.
Pemohon berpandangan adanya norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut menimbulkan pemahaman berbeda di tengah masyarakat seseorang yang mengajak orang lain, meski itu adalah kerabatnya sendiri, untuk melakukan perjalanan ibadah umrah maka dapat dikenakan pidana.
“Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan,” jelas Syahnakri menerangkan sejumlah perbaikan dalam permohonan ini.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang berbunyi, “Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Serta Pasal 122 UU Haji dan Umah yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI” juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Menyoal Potensi Orang yang Menjalankan Umrah Mandiri Terjerat Pidana
Sebelumnya dalam permohonannya, Pemohon berpandangan berlakunya norma yang diuji dapat menyebabkan Pemohon dijerat pidana karena mengajak keluarga untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri. Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidana Pemohon yang selama ini telah dan di kemudian hari berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam UU Haji dan Umrah.
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026