Kuasa hukum pemohon, Muhamad Syahnakri menyampaikan pokok-pokok permohonan secara daring dalam sidang pendahuluan uji materiil UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Kamis (2/7/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Dibaca: 235

Menyoal Potensi Orang yang Menjalankan Umrah Mandiri Terjerat Pidana


JAKARTA, HUMAS MKRI – Aturan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (UU Haji dan Umrah) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Sidang MK.

Febriansyah Ramadhan yang berprofesi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali sebagai Pemohon mempersoalkan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang berbunyi, “Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah”. Sementara Pasal 122 UU Haji dan Umah yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI”.

Dalam permohonannya, Pemohon berpandangan berlakunya norma yang diuji dapat menyebabkan Pemohon dijerat pidana karena mengajak keluarga untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri. “Keberlakuan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidana Pemohon yang selama ini telah dan di kemudian hari berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam UU a quo,” jelas Muhamad Syahnakri, salah satu kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, ketidakpastian tersebut timbul karena Pemohon dalam menjalankan umrah mandiri tidak selalu berangkat seorang diri, melainkan dapat pula berangkat bersama kerabat atau keluarga.

Dengan pertimbangan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Serta menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat kepada Pemohon untuk merapikan susunan permohonan agar mudah dibaca dan dicermati. Lebih lanjut Arsul meminta kepada Pemohon untuk menguraikan pertentangan norma yang diuji terhadap norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Jadi, semakin banyak anda menggunakan landasan pengujian artinya semakin banyak pula anda harus menunjukkan kepada Mahkamah letak pertengangannya itu, letak pertentangan norma dari Undang-Undang 8/2019, ini Pasal 115 dan Pasal 122 dengan ketentuan konstitusi,” kata Arsul kepada para Pemohon yang hadir secara luring. Menurut Arsul, kewajiban Pemohon adalah memberikan argumentasi dan menunjukkan pertentangan konstitusional untuk dinilai Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut Arsul meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan jika norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, maka setiap orang dapat memasarkan diri sendiri dan menawarkan orang untuk umrah. “Anda bisa bayangkan nggak, kemudian setiap orang memarketingkan dirinya sendiri tanpa kejelasan kemampuannya untuk mengorganisir, menawarkan orang untuk umroh, itu bisa dibayangkan gak?” tanya Arsul kepada Pemohon. Arsul mengajak Pemohon untuk melihat apa manfaat dan mudharat jika ketentuan tersebut dinyatakan bertententangan dengan konstitusi tanpa pemaknaan untuk melindungi jamaah umrah.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk membaca Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Lebih jauh, Ridwan mencermati kedudukan hukum Pemohon yang belum diuraikan dengan jelas kaitannya kerugian konstitusional kaibat berlakunya norma yang diuji.

“Saudara harus menjelaskannya secara detail dengan elaborasi mengenai apakah kemudian itu menimbulkan ketidak pastian gitu lho dengan pasal yang saudara uji ini, nah ini harus saudara pertentangkan juga dielaborasi betul-betul pasal yang ini saudara anggap menimbulkan kerugian hak konstitusional saudara dan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Ridwan.

Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menunjukkan apa kerugian konstitusional yang dialami. “Kalau Anda tidak bertindak sebagai PPIU, berangkat sendiri-sendiri biasa begitu, ada larangan tidak di situ, kan tidak ada larangan. Nah ini yang harus Anda pikirkan apa sih kerugian hak konstitusionalnya Anda kok mengajukan pengujian norma Pasal 115,” kata Enny.

Enny mengatakan Pemohon harus menjelaskan dan mempertimbangkan bagaimana jika norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak ada lagi PPIU. Menurut Enny, Pemohon harus memperkuat bangunan argumentasi jika keberlakuan norma yang diuji menimbulkan hambatan terhadap Pemohon dalam menjalankan ibadah umrah, dan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Rabu, (15/07/2026) pukul 12.00WIB baik secara daring maupun luring dan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali. (*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026