

Senin, 22 Juni 2026 | 09:19
Dilihat : 57JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) pada Senin (22/6/2026) Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Kusdiana, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum, menjelaskan ada penambahan Pemohon dalam permohonan tersebut. Terdapat empat Pemohon tambahan yang juga merupakan pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri.
“Kami tambahkan ada empat Pemohon, yaitu Bapak Hari Budiarto, Bapak Khoirul Anwar Bratawijaya, Bapak Cahyono, dan Bapak Sarwono untuk menambahkan para pensiunan dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki permasalahan yang sama,” ujar Viktor membacakan perbaikan permohonan.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah memutus dalam provisi, memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk melakukan penyelesaian dengan cara mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan sela ini diucapkan. Serta memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: “diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri”.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: ‘diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri’,” ucap Viktor.
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyatakan, “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang”. Sedangkan, Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara menyatakan, “Kedaluarsa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila “pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluarsa”.
Kusdiana melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan selama bertugas di luar negeri tidak menerima gaji pokok karena dianggap telah dijadikan satu dengan Tunjangan Kediaman. Pemohon mengungkapkan, selama penugasan di luar negeri tersebut Pemohon tidak pernah menerima gaji pokok karena adanya surat edaran dari Kementerian Luar Negeri yang menyatakan pada pokoknya gaji pokoknya gaji pokok di Indonesia tidak diberikan karena sudah dianggap termasuk Tunjangan Kediaman. Lebih lanjut, Pemohon mengatakan pemberlakuan ketentuan kedaluarsa yang diatur dalam kedua norma yang diuji tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, argumentasi yang dibangun dalam permohonan ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya dalam pengujian norma yang sama.
Menurut Pemohon, pemberlakuan masa kedaluarsa terhadap hak gaji pokok PNS adalah bentuk ketidakpastian hukum yang mencderai konstitusi. Dalam permohonannya Pemohon berpandangan norma a quo tersebut bertentangan dengan hak atas imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gaji pokok bukan sekadar komponen administratif melainkan hak hidup minimum dan pengakuan atas status kedinasan seorang ASN.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 177/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Senin (22/6). Humas/Bay

Senin, 22 Juni 2026 | 16:19 WIB
Dibaca: 57
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) pada Senin (22/6/2026) Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Kusdiana, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum, menjelaskan ada penambahan Pemohon dalam permohonan tersebut. Terdapat empat Pemohon tambahan yang juga merupakan pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri.
“Kami tambahkan ada empat Pemohon, yaitu Bapak Hari Budiarto, Bapak Khoirul Anwar Bratawijaya, Bapak Cahyono, dan Bapak Sarwono untuk menambahkan para pensiunan dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki permasalahan yang sama,” ujar Viktor membacakan perbaikan permohonan.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah memutus dalam provisi, memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk melakukan penyelesaian dengan cara mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan sela ini diucapkan. Serta memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: “diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri”.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: ‘diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri’,” ucap Viktor.
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyatakan, “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang”. Sedangkan, Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara menyatakan, “Kedaluarsa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila “pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluarsa”.
Kusdiana melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan selama bertugas di luar negeri tidak menerima gaji pokok karena dianggap telah dijadikan satu dengan Tunjangan Kediaman. Pemohon mengungkapkan, selama penugasan di luar negeri tersebut Pemohon tidak pernah menerima gaji pokok karena adanya surat edaran dari Kementerian Luar Negeri yang menyatakan pada pokoknya gaji pokoknya gaji pokok di Indonesia tidak diberikan karena sudah dianggap termasuk Tunjangan Kediaman. Lebih lanjut, Pemohon mengatakan pemberlakuan ketentuan kedaluarsa yang diatur dalam kedua norma yang diuji tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, argumentasi yang dibangun dalam permohonan ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya dalam pengujian norma yang sama.
Menurut Pemohon, pemberlakuan masa kedaluarsa terhadap hak gaji pokok PNS adalah bentuk ketidakpastian hukum yang mencderai konstitusi. Dalam permohonannya Pemohon berpandangan norma a quo tersebut bertentangan dengan hak atas imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gaji pokok bukan sekadar komponen administratif melainkan hak hidup minimum dan pengakuan atas status kedinasan seorang ASN.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026